RI News. Wonogiri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menetapkan seorang guru Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kecamatan Wonogiri berinisial JT sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya. Penetapan tersangka dilakukan Rabu (6/5/2026) setelah polisi menggelar perkara dan memeriksa bukti serta keterangan saksi.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menyatakan pihaknya bertindak cepat menyusul laporan yang diterima. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini, saat ini masih dalam pendalaman,” ujar Agung kepada wartawan, Rabu sore.
Menurut Agung, penetapan tersangka didasarkan atas hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal yang cukup. Tersangka JT disebut telah mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.

Hingga Rabu malam, polisi mencatat sedikitnya delapan korban yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh JT. Jumlah tersebut berpotensi bertambah karena penyidikan masih berlangsung secara intensif. Korban tidak hanya berasal dari siswi yang masih aktif bersekolah, melainkan juga alumnus yang mengalami peristiwa serupa saat masih duduk di bangku sekolah.
“Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban,” tegas Agung. Polisi juga terus mendalami modus serta bentuk tindakan yang dilakukan tersangka dalam setiap kasus, termasuk kemungkinan adanya perbuatan lain yang menyertainya.
Baca juga : Tragedi Tabrakan Mematikan di Tikungan Rawan Jalan Ngadirojo–Sidoharjo
Polres Wonogiri mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga sekitar sekolah dan orang tua siswa, untuk tidak ragu melapor jika mengetahui informasi atau menjadi korban serupa. Kerja sama publik dinilai penting guna mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi lain. Polisi menjamin akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Nandang Bramantyo


