RI News. Rongkop, Gunungkidul — Seorang guru Sekolah Dasar berinisial TM di Kecamatan Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan pembelaan diri atas pemberitaan yang dinilainya sangat merugikan dan menyudutkan dirinya. Dalam klarifikasi yang disampaikan bersama keluarga pada Minggu (7/6/2026), TM menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut penuturan TM, peristiwa yang terjadi pada 17 April 2026 lalu telah menjadi bahan pemberitaan yang memojokkan dirinya sebagai pihak yang melakukan perzinaan. Padahal, ia mengklaim tidak pernah berada di dalam kamar hotel sebagaimana yang diberitakan.
“Saya saat itu berada di area parkiran hotel, bukan di dalam kamar. Laki-laki yang disebutkan berada di dalam kamar secara terpisah, dan tidak ada fakta bahwa saya bersama beliau di kamar tersebut,” jelas TM.

TM menambahkan bahwa tidak ada bukti administrasi hotel yang mencatat namanya sebagai tamu. Tidak pula ditemukan barang-barang pribadinya di dalam kamar yang dapat menjadi petunjuk keberadaannya menginap di lokasi tersebut.
Setelah kejadian, TM dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. Ia mengaku berada dalam kondisi ketakutan dan mendapat tekanan dari suaminya. “Yang jelas saya berani bersumpah demi Tuhan, saya tidak melakukan perzinaan dengan laki-laki tersebut,” tegasnya.
Klaim tersebut didukung hasil pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari yang menyatakan tidak ditemukan bukti terjadinya hubungan seksual dengan pihak lain selain suami pada tanggal kejadian.
Baca juga : Pertemuan Kontroversial Wali Kota Padangsidimpuan dengan Tersangka Korupsi MBG: Spekulasi Publik Meningkat
Melalui klarifikasi ini, TM berharap tim pemeriksa pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat menjunjung prinsip objektivitas. Ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran didasarkan pada fakta dan alat bukti yang kuat, bukan semata-mata berdasarkan asumsi, opini masyarakat, atau pemberitaan media.
“Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan saya terbukti melakukan perzinaan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap TM.
Pihak keluarga turut menyampaikan harapan agar tim pemeriksa mampu membedakan antara fakta yang terjadi dengan persepsi yang berkembang akibat pemberitaan. Hal ini diharapkan dapat mencegah keputusan yang menjatuhkan hukuman kepada pihak yang tidak bersalah.
Pewarta: Lee Anno
Tagline : #KlarifikasiGuruRongkop, #FaktaVsOpini, #PembelaanDiriTM, #ASN Gunungkidul, #KeadilanHukum, #DisiplinASN, #GunungkidulHariIni,

