RI News. Labuan Bajo – Keberadaan gudang milik PT. Multi Niaga Jaya Abadi yang telah beroperasi selama empat tahun terakhir di kawasan permukiman Golo Koe, Labuan Bajo, kini menjadi sorotan. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi yang sesuai, meski aktivitasnya mirip dengan gudang-gudang distribusi lain yang telah mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat.
Gudang yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan bir ke berbagai wilayah di daratan Flores ini berlokasi tepat di tengah-tengah pemukiman warga. Jaraknya sangat dekat dengan rumah penduduk dan fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga memicu kekhawatiran mendalam terkait dampak sosial, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
Warga setempat menyatakan kekecewaan mereka karena tidak adanya sosialisasi maupun musyawarah sebelum gudang tersebut beroperasi.

“Kami bukan menolak usaha. Tapi tempat ini adalah kawasan permukiman. Ada anak-anak, ada keluarga yang setiap hari tinggal di sini. Tiba-tiba muncul gudang bir beroperasi tanpa sosialisasi dan tanpa musyawarah dengan warga. Ini sangat mengecewakan,” ujar sejumlah tokoh masyarakat Golo Koe, Rabu (17/6/2026).
Menurut keluhan warga, kendaraan pengangkut bir keluar-masuk kawasan hampir setiap hari. Aktivitas bongkar muat sering berlangsung hingga larut malam, menyebabkan kebisingan yang mengganggu istirahat warga. Ketua RT setempat pun membenarkan keluhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
“Kami baru mengetahui setelah warga mulai menyampaikan keluhan. Tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, baik dari pemilik usaha maupun dari pemerintah kelurahan,” ungkapnya.
Sorotan warga tidak hanya pada gangguan lingkungan, tetapi juga pada aspek legalitas. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKTRPKP) Kabupaten Manggarai Barat mengungkap fakta penting. Menurut catatan dinas, bangunan tersebut terdaftar sebagai toko, bukan gudang penyimpanan minuman beralkohol.
Baca juga : Sihar Sitorus Dorong Akses Kesehatan Jiwa Lewat BPJS: “Bukan Aib, Tapi Hak yang Harus Dijamin Negara”
“Kami tidak pernah memberikan rekomendasi untuk gudang. Dalam dokumen yang kami miliki, peruntukannya adalah toko. Kami justru baru mengetahui dari teman-teman media bahwa bangunan itu digunakan sebagai gudang bir,” kata Kepala Dinas CKTRPKP Manggarai Barat, Rabu (17/6/2026).
Temuan serupa datang dari Dinas Perindag. Usaha tersebut tidak terdaftar sebagai pemegang TDG. Izin yang dimiliki hanya untuk kategori pedagang eceran, padahal di lapangan berfungsi sebagai pusat penyimpanan dan distribusi bir dalam skala besar.
Warga pun menuntut transparansi penuh dari pemerintah daerah mengenai seluruh dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

“Kalau izinnya toko, kenapa digunakan sebagai gudang distribusi? Kalau memang gudang, mana izin gudangnya? Pemerintah harus menjelaskan ini secara terbuka kepada masyarakat,” tegas salah seorang warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. Multi Niaga Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat dan temuan dugaan ketidaksesuaian izin tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai penegakan aturan tata ruang di Labuan Bajo, kawasan yang tengah berkembang sebagai destinasi pariwisata utama. Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan penertiban agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa mendatang.
Pewarta : Vitalis No
Tagline : #LabuanBajo, #GudangBir, #PerizinanUsaha, #ManggaraiBarat, #WargaGoloKoe, #TataRuang, #DistribusiMinuman, #KeluhanLingkungan,

