Skip to content
20/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Direktur PT HWR Ditahan, Korupsi Tambang Sulut Rugikan Negara dan Lingkungan Rp45 Miliar

Direktur PT HWR Ditahan, Korupsi Tambang Sulut Rugikan Negara dan Lingkungan Rp45 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Direktur PT HWR Ditahan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial BDG, yang menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019-2024.

Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam praktik tidak transparan pengelolaan kegiatan pertambangan yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, BDG diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Menurut penyidik, BDG tidak melakukan penyelidikan awal yang seharusnya menjadi dasar penyusunan dokumen kelayakan (visibility) perusahaan. Ia juga diduga secara sengaja menyatakan bahwa penyelidikan awal dan eksplorasi tahun 2019 telah dilakukan secara sah, padahal digunakan sebagai fondasi penyusunan Feasibility Study (FS) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021. Lebih jauh, BDG disebut melakukan manipulasi terhadap FS dengan bekerja sama bersama BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. BDG diduga memberikan uang dalam kisaran Rp200-300 juta kepada BAT untuk memperlancar proses pengurusan dokumen yang tidak sah tersebut.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar, berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang. Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp28 miliar, dihitung berdasarkan pengelolaan emas yang tidak sesuai prosedur oleh ahli dari Universitas Tadulako (UNTAD), Dr. Ansar.

Atas perbuatannya, BDG disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal-pasal pidana terkait lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BDG langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan status tersangka tersebut.

Baca juga : Gudang Bir di Tengah Pemukiman Labuan Bajo: Dugaan Pelanggaran Izin dan Gangguan Warga

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara transparan. Ia juga mengindikasikan masih terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru di masa mendatang.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu BAT selaku mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019, serta HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025. HJ kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara serta memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Pewarta : Marco Kawulusan

Tagline : #KorupsiTambangSulut, #PT_HWR, #KejatiSulawesiUtara, #KerugianNegara, #KerusakanLingkungan, #PenyidikanKorupsi, #ManadoHariIni,

Kejati Sulut Tetapkan Elisabeth Laluyan Tersangka Korupsi Pertambangan HWR Bukan Karena Sentimen Publik
Regional Sulawesi

Kejati Sulut Tetapkan Elisabeth Laluyan Tersangka Korupsi Pertambangan HWR Bukan Karena Sentimen Publik

Jurnalis RI News Portal
19/09/2026 0
Menggelorakan Ikhtiar Muda
Regional Sulawesi

Menggelorakan Ikhtiar Muda: Tunas 1 dan 2 TIDAR Minahasa Pancarkan Energi Pengabdian untuk Negeri

Jurnalis RI News Portal
30/08/2026 0
Reformasi Kejaksaan dari Akar Rumput
Regional Sulawesi

Reformasi Kejaksaan dari Akar Rumput: Menakar Signifikansi Publik PTSP dan Ruang Spritualitas Kejati Sulut

Jurnalis RI News Portal
24/08/2026 0
Prof Mokoginta
Regional Sulawesi

Prof Mokoginta: 9 Tahun Perjuangan Mengungkap Mafia Tanah, Korban Terancam Daluwarsa tanpa Keadilan

Jurnalis RI News Portal
17/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KejatiSulawesiUtara #KerugianNegara #KerusakanLingkungan #KorupsiTambangSulut #ManadoHariIni #PenyidikanKorupsi #PT_HWR

Post navigation

Previous: Gudang Bir di Tengah Pemukiman Labuan Bajo: Dugaan Pelanggaran Izin dan Gangguan Warga
Next: Tragedi KDRT di Halaman Sekolah Dasar Semarang: Suami Menusuk Istri dengan Obeng Runcing Saat Pengambilan Rapor Anak

Related Stories

Pengurus Yayasan Jiwa Petani Murakabi

Pengurus Yayasan Jiwa Petani Murakabi, Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan Bermotor

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 menit ago 0
Gus Ipul Pastikan Korban Sumatra Dapat Isian Hunian dan Jadup

Bantuan Tambahan Rp435 Miliar, Gus Ipul Pastikan Korban Sumatra Dapat Isian Hunian dan Jadup

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Eko Darmawan dan Tim Baru PP-PPKRI Resmikan Badan Hukum di Jakarta Timur

Eko Darmawan dan Tim Baru PP-PPKRI Resmikan Badan Hukum di Jakarta Timur: Sinergi Pinisepuh, Wartawan, dan Pengurus Muda untuk Kebangkitan Sejarah

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kediri, TNI Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan di Simpang Lima Gumul Rayakan HUT ke-81
  • Pengurus Yayasan Jiwa Petani Murakabi, Sosialisasi Taat Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bantuan Sosial Langsung dari Polsek Belimbing Bantu Warga Terdampak Asap Karhutla, Ini yang Dilakukan
  • Patroli Intensif dan Sinergi Masyarakat: Polres Melawi Kunci Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
  • TNI Gunungkidul Rayakan HUT ke-81 TNI dan HUT ke-76 Kodam IV/Diponegoro Lewat Bakti Sosial di Taman Kota Wonosari
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by