RI News. Manado — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial BDG, yang menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019-2024.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam praktik tidak transparan pengelolaan kegiatan pertambangan yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, BDG diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Menurut penyidik, BDG tidak melakukan penyelidikan awal yang seharusnya menjadi dasar penyusunan dokumen kelayakan (visibility) perusahaan. Ia juga diduga secara sengaja menyatakan bahwa penyelidikan awal dan eksplorasi tahun 2019 telah dilakukan secara sah, padahal digunakan sebagai fondasi penyusunan Feasibility Study (FS) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021. Lebih jauh, BDG disebut melakukan manipulasi terhadap FS dengan bekerja sama bersama BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. BDG diduga memberikan uang dalam kisaran Rp200-300 juta kepada BAT untuk memperlancar proses pengurusan dokumen yang tidak sah tersebut.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar, berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang. Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp28 miliar, dihitung berdasarkan pengelolaan emas yang tidak sesuai prosedur oleh ahli dari Universitas Tadulako (UNTAD), Dr. Ansar.
Atas perbuatannya, BDG disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal-pasal pidana terkait lainnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BDG langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan status tersangka tersebut.
Baca juga : Gudang Bir di Tengah Pemukiman Labuan Bajo: Dugaan Pelanggaran Izin dan Gangguan Warga
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara transparan. Ia juga mengindikasikan masih terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru di masa mendatang.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu BAT selaku mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019, serta HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025. HJ kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara serta memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Pewarta : Marco Kawulusan
Tagline : #KorupsiTambangSulut, #PT_HWR, #KejatiSulawesiUtara, #KerugianNegara, #KerusakanLingkungan, #PenyidikanKorupsi, #ManadoHariIni,

