Skip to content
05/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Direktur PT HWR Ditahan, Korupsi Tambang Sulut Rugikan Negara dan Lingkungan Rp45 Miliar

Direktur PT HWR Ditahan, Korupsi Tambang Sulut Rugikan Negara dan Lingkungan Rp45 Miliar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Direktur PT HWR Ditahan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Manado — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial BDG, yang menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019-2024.

Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam praktik tidak transparan pengelolaan kegiatan pertambangan yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, BDG diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Menurut penyidik, BDG tidak melakukan penyelidikan awal yang seharusnya menjadi dasar penyusunan dokumen kelayakan (visibility) perusahaan. Ia juga diduga secara sengaja menyatakan bahwa penyelidikan awal dan eksplorasi tahun 2019 telah dilakukan secara sah, padahal digunakan sebagai fondasi penyusunan Feasibility Study (FS) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021. Lebih jauh, BDG disebut melakukan manipulasi terhadap FS dengan bekerja sama bersama BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. BDG diduga memberikan uang dalam kisaran Rp200-300 juta kepada BAT untuk memperlancar proses pengurusan dokumen yang tidak sah tersebut.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp45 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar, berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang. Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp28 miliar, dihitung berdasarkan pengelolaan emas yang tidak sesuai prosedur oleh ahli dari Universitas Tadulako (UNTAD), Dr. Ansar.

Atas perbuatannya, BDG disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal-pasal pidana terkait lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BDG langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan status tersangka tersebut.

Baca juga : Gudang Bir di Tengah Pemukiman Labuan Bajo: Dugaan Pelanggaran Izin dan Gangguan Warga

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan secara transparan. Ia juga mengindikasikan masih terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru di masa mendatang.

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu BAT selaku mantan Kepala Dinas ESDM Sulut tahun 2019, serta HJ, warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manager Operasional PT HWR periode 2020-2025. HJ kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan yang sah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara serta memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Pewarta : Marco Kawulusan

Tagline : #KorupsiTambangSulut, #PT_HWR, #KejatiSulawesiUtara, #KerugianNegara, #KerusakanLingkungan, #PenyidikanKorupsi, #ManadoHariIni,

Zulhas Ultimatum Dua Pekan
Regional Sulawesi

Zulhas Ultimatum Dua Pekan: Proyek PSEL Makassar Harus Selesai atau Diambil Alih

Jurnalis RI News Portal
04/08/2026 0
Komitmen Tegas Pemkab Minut Mediasi Sengketa Lahan Berlarut di KEK Likupang, Lindungi Hak Masyarakat Sejak 1995
Regional Sulawesi

Komitmen Tegas Pemkab Minut Mediasi Sengketa Lahan Berlarut di KEK Likupang, Lindungi Hak Masyarakat Sejak 1995

Jurnalis RI News Portal
30/07/2026 0
Jejak Peradaban 125 Tahun
Regional Sulawesi

Jejak Peradaban 125 Tahun: Desa Torout Rayakan HUT Perdana di Tengah Keberagaman dan Keheningan Pejabat

Jurnalis RI News Portal
30/07/2026 0
Polri Mitra Hadir di Tengah Korban Bullying
Buser Berita TNI/Polri/KPK Sulawesi TNI/Polri

Polri Mitra Hadir di Tengah Korban Bullying: Kepedulian Humanis yang Menyentuh Hati

Jurnalis RI News Portal
28/07/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KejatiSulawesiUtara #KerugianNegara #KerusakanLingkungan #KorupsiTambangSulut #ManadoHariIni #PenyidikanKorupsi #PT_HWR

Post navigation

Previous: Gudang Bir di Tengah Pemukiman Labuan Bajo: Dugaan Pelanggaran Izin dan Gangguan Warga
Next: Tragedi KDRT di Halaman Sekolah Dasar Semarang: Suami Menusuk Istri dengan Obeng Runcing Saat Pengambilan Rapor Anak

Related Stories

Dua Pamong Kalurahan Semugih Resmi Dilantik, Perkuat Fondasi Pemerintahan Padukuhan

Dua Pamong Kalurahan Semugih Resmi Dilantik, Perkuat Fondasi Pemerintahan Padukuhan

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 menit ago 0
Aliansi Keta Malancar Desak Pemenuhan Ganti Rugi Lahan SUTET PLTA Batang Toru

Aliansi Keta Malancar Desak Pemenuhan Ganti Rugi Lahan SUTET PLTA Batang Toru

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 menit ago 0
KKP Selamatkan Rp360 Miliar, 92 Kapal Illegal Fishing Diamankan hingga Awal Agustus 2026

KKP Selamatkan Rp360 Miliar, 92 Kapal Illegal Fishing Diamankan hingga Awal Agustus 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Pamong Kalurahan Semugih Resmi Dilantik, Perkuat Fondasi Pemerintahan Padukuhan
  • Aliansi Keta Malancar Desak Pemenuhan Ganti Rugi Lahan SUTET PLTA Batang Toru
  • Lansia 79 Tahun Selamat setelah Jatuh ke Sumur, Respons Cepat Aparat dan Warga Jadi Kunci
  • KKP Selamatkan Rp360 Miliar, 92 Kapal Illegal Fishing Diamankan hingga Awal Agustus 2026
  • Zulhas Ultimatum Dua Pekan: Proyek PSEL Makassar Harus Selesai atau Diambil Alih
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.