Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Fondasi Agama dan Etika Sebelum Jagat Digital: Menag Nasaruddin Umar Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Maya

Fondasi Agama dan Etika Sebelum Jagat Digital: Menag Nasaruddin Umar Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Maya

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Fondasi Agama dan Etika Sebelum Jagat Digital
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ruang digital bukanlah arena bebas yang boleh dimasuki anak-anak tanpa persiapan memadai. Menurutnya, anak-anak perlu dibekali fondasi agama dan etika yang kuat melalui lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka menjelajahi dunia maya.

“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Nasaruddin Umar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Nasaruddin menambahkan bahwa Kementerian Agama mendukung penuh implementasi aturan turunan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Kebijakan ini, yang diwujudkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, mulai berlaku hari ini dengan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penundaan akses tersebut bukanlah bentuk pembatasan semata, melainkan upaya perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak usia dini di tengah maraknya pengaruh digital yang sering kali belum siap mereka hadapi.

“Regulasi ini merupakan perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak usia di bawah 16 tahun,” tegasnya.

Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran madrasah serta lembaga pendidikan agama dan keagamaan di bawah naungan Kemenag untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini dengan ketat. Ia melihat momentum ini sebagai kesempatan emas bagi dunia pendidikan untuk memperkuat literasi digital yang tidak sekadar teknis, tetapi berakar pada nilai-nilai agama dan etika secara mendalam.

“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” pungkas Nasaruddin Umar.

Baca juga : Investasi Transportasi Jakarta Berbuah Manis: TransJakarta Sumbang Rp73,8 Triliun ke Perekonomian Ibu Kota

Ia juga mengajak para guru, kiai, serta orang tua untuk mendampingi anak-anak dengan penuh kasih sayang. Menurutnya, sinergi antara keluarga dan lembaga pendidikan menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berhenti pada tingkat aturan, melainkan benar-benar memberikan dampak nyata dalam pembentukan karakter anak.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya telah menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah, kata Meutya, tidak akan berkompromi dengan platform yang mengabaikan kewajiban melindungi anak sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegas Meutya Hafid.

Meutya memberikan apresiasi khusus kepada dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas, yakni X dan Bigo Live. Ia juga menyambut baik sikap kooperatif sebagian yang ditunjukkan oleh TikTok dan Roblox. Namun, empat platform besar lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—masih dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diamanatkan.

PP Tunas secara resmi efektif mulai 28 Maret 2026. Seluruh entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan menyesuaikan diri dengan regulasi ini sebagai bagian dari komitmen negara dalam melindungi generasi muda dari risiko ruang digital yang belum terkendali.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sekaligus memastikan bahwa anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang tangguh, beretika, dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Investasi Transportasi Jakarta Berbuah Manis: TransJakarta Sumbang Rp73,8 Triliun ke Perekonomian Ibu Kota
Next: Pengawasan Ketat Jadi Kunci Sukses PP Tunas: KPAI Tekankan Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

Related Stories

Prabowo Gelorakan Swasembada Protein

Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Polisi dan Kesehatan: Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru, Libatkan Ribuan Bhabinkamtibmas sebagai Tracer
  • Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar
  • ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif
  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.