RI News. Wonogiri, 21 Juli 2026 — Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian unggahan mendalam di media sosial membeberkan klaim sistematis pengondisian proyek selama periode 2020–2022.
Berdasarkan unggahan akun Threads @bambang.petroek yang diakses pada Selasa, 21 Juli 2026, narasi tersebut menguraikan dugaan adanya pengaturan tender sejak tahap awal, di mana proses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga hanya berfungsi sebagai formalitas administratif. Pemenang paket pekerjaan disebut telah ditentukan jauh sebelum lelang resmi dibuka, melalui pertemuan-pertemuan tertutup antar rekanan dan pihak berwenang.
Unggahan itu menyebut total anggaran pengadaan barang dan jasa Kabupaten Wonogiri selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp1,466 triliun, dengan rincian Rp401,28 miliar pada 2020, serta Rp532,44 miliar masing-masing pada 2021 dan 2022. Menurut klaim yang disajikan, sebagian besar anggaran tersebut diduga tidak dikelola secara sepenuhnya transparan. Pola yang diuraikan mencakup pengondisian paket konstruksi sejak dini, pengendalian terpusat terhadap pembagian proyek dan penentuan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta kewajiban rekanan menyetor komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak—baik secara tunai maupun bertahap.

Rekanan yang menolak disebut berisiko masuk daftar hitam informal, sehingga sulit memperoleh proyek di tahun-tahun berikutnya. Akun tersebut bahkan mengestimasi potensi dana tidak resmi yang beredar mencapai Rp146,6 miliar apabila asumsi fee 10 persen diterapkan pada seluruh anggaran. Estimasi ini sepenuhnya berasal dari analisis pemilik akun berdasarkan dokumen dan kesaksian yang diklaimnya, bukan hasil audit resmi lembaga negara.
Unggahan juga menyoroti nama FX Pranata, yang disebut pernah menjabat sebagai Staf Ahli Sekretaris Daerah sekaligus koordinator lapangan periode 2020–2022 dan kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri. Narasi tersebut mempertanyakan proses promosi jabatannya dan mengaitkannya dengan dugaan pengaturan proyek, meski hingga saat ini belum ada putusan pengadilan atau temuan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan keterlibatan pihak manapun.
Selain mekanisme pengadaan, unggahan menghubungkan dugaan pemotongan anggaran dengan kualitas sejumlah proyek infrastruktur, seperti pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Joho, Bakalan, dan Kenteng, Kecamatan Purwantoro, serta berbagai proyek jalan di Giriwoyo, Pracimantoro, Karangtengah, dan Eromoko. Jika pemotongan 10 persen benar terjadi sejak awal, mutu pekerjaan yang diterima masyarakat dinilai berpotensi menurun, meski klaim ini masih bersifat dugaan tanpa dukungan audit teknis independen.
Baca juga: Semangat Pengabdian Muda: 231 Calon Bintara Polri Mulai Ditempa di SPN Banyumas
Diskusi publik pun semakin meluas. Akun Threads @sewoluza, misalnya, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara. “Publik berhak bertanya. Bukan soal membela siapa atau menyalahkan siapa. Pertanyaannya sederhana: apakah setiap tersangka mendapatkan perlakuan hukum dengan standar yang sama?” tulisnya.
Masyarakat juga diajak mendorong audit independen menyeluruh terhadap proyek fisik periode 2020–2026 serta keterbukaan dokumen pengadaan sesuai regulasi. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Wonogiri maupun FX Pranata belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang beredar. Redaksi siap memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan.
Seluruh informasi yang beredar saat ini masih berstatus klaim dari media sosial dan memerlukan verifikasi serta penyelidikan resmi agar tidak menimbulkan fitnah atau spekulasi berlebihan.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #KorupsiWonogiri, #PengadaanBarangJasa, #TransparansiAnggaran, #Fee10Persen, #AuditIndependen, #PemkabWonogiri,

