RI News. Subulussalam – PT Waskita, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Subulussalam, Aceh, memulangkan 23 pekerja asal Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa, 9 Juni 2026. Pemulangan ini menjadi penyelesaian dari persoalan upah dan komunikasi yang sempat menimbulkan ketegangan di lokasi proyek Sekolah Rakyat Buluh Dori, Kecamatan Simpang Kiri.
Kejadian bermula pada Senin, 8 Juni 2026, ketika 23 pekerja tersebut dikejutkan oleh kedatangan transportasi yang diklaim akan membawa mereka pulang. Para pekerja, yang terdiri dari tukang dan helper, langsung menyampaikan keresahan mereka karena sebagian upah belum dibayarkan oleh pihak vendor. Mereka kemudian mendatangi Edi Sahputra Bako, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, yang kebetulan bermukim tidak jauh dari lokasi pembangunan.

Dalam pengaduannya, para pekerja mengungkapkan janji upah yang mereka terima saat masih di Cilacap. “Sebelum berangkat dari Jawa kami diiming-imingi dengan gaji sebesar Rp270 ribu untuk upah tukang. Sampai di sini kami dibayar hanya Rp160 ribu per hari, dan helper Rp130 ribu. Kami tidak mempersoalkan itu, tapi kami sangat kaget mendapat kabar akan dipulangkan sedangkan upah kami belum dibayar,” ujar Marwoko, salah seorang pekerja.
Edi Sahputra Bako langsung mendampingi para pekerja mendatangi lokasi proyek dan bertemu Fitra, Koordinator Wilayah Pembangunan Sekolah Rakyat di Subulussalam. Mediasi yang berlangsung cukup alot kemudian melibatkan pihak PT Waskita. Melalui sambungan telepon, Eka dari PT Waskita menjelaskan bahwa upah para pekerja telah dibayarkan secara penuh oleh perusahaan kepada vendor terkait.
“Upah mereka telah dibayar oleh PT Waskita dan hari ini akan dibayarkan seluruhnya. Mereka tidak ada urusan dengan PT Waskita,” tegas Eka, sembari meminta mandor segera mengirimkan rekapitulasi kinerja pekerja. Ternyata, keterlambatan pembayaran disebabkan vendor belum menerima rekapitulasi dari mandornya.
Baca juga : Korem 072/Pamungkas Perkuat Sinergi Keluarga Besar TNI dalam Bela Negara di Era Tantangan Modern
Setelah mediasi yang difasilitasi YARA, seluruh hak para pekerja dipenuhi. PT Waskita pun bersedia memfasilitasi kepulangan mereka hingga ke kampung halaman masing-masing di Pulau Jawa. Proses pemulangan berjalan pada 9 Juni 2026, menandai penyelesaian damai dari kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara kontraktor utama, vendor, mandor, dan pekerja dalam proyek-proyek strategis nasional seperti pembangunan Sekolah Rakyat. Mediasi cepat dari lembaga advokasi lokal turut menjadi kunci penyelesaian tanpa eskalasi lebih lanjut.
Peawarta : Jaulim Saran
Tagline : #PTWaskita, #SekolahRakyatSubulussalam, #PekerjaMigran, #MediasiYARA, #UpahPekerja, #Aceh, #Cilacap, #BUMN, #PembangunanInfrastruktur,

