RI News, 3 Juli 2026 — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut penerapan bahan bakar biodiesel campuran 50 persen minyak sawit (B50) yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 Juli 2026 dengan penuh optimisme. Kebijakan ini diyakini akan menjadi katalisator penting bagi penguatan sektor perkebunan daerah, khususnya kelapa sawit rakyat yang menjadi tulang punggung ekonomi ribuan petani di Bumi Etam.
Kebijakan nasional ini diproyeksikan mampu meningkatkan volume penyerapan hasil kelapa sawit rakyat di wilayah Kalimantan Timur secara signifikan.
“Kebijakan nasional ini diproyeksikan mampu meningkatkan volume penyerapan hasil kelapa sawit rakyat di wilayah Kaltim secara signifikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, di Samarinda, Jumat.

Menurut Muzakkir, kebijakan strategis B50 berpotensi besar memberikan dampak positif secara berantai atau multiplier effect. Selain mengamankan pasar domestik, hilirisasi ini menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani swadaya. Dengan adanya kepastian serapan yang lebih besar, petani diharapkan mendapatkan kepastian usaha yang lebih baik di tengah fluktuasi pasar global.
Kalimantan Timur disebut memiliki modal basis produksi yang sangat kuat untuk mendukung ketahanan energi nasional. Saat ini, luas perkebunan kelapa sawit rakyat di provinsi tersebut telah mencapai 225 ribu hektare, dengan produktivitas mencapai sekitar 741 ribu ton TBS per tahun. Potensi hulu yang melimpah ini akan semakin optimal dengan dukungan sektor hilir yang telah matang.
“Saat ini sudah ada 108 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi aktif di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” ujar Muzakkir. Ratusan pabrik tersebut siap mengolah TBS menjadi minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang selanjutnya akan menjadi bahan baku utama pembuatan biodiesel B50.
Meski regulasi telah berjalan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa keberhasilan implementasi penuh B50 di lapangan masih bergantung pada tahapan pelaksanaan teknis serta keandalan mekanisme distribusi. Sistem pasokan ini tengah dimatangkan oleh pemerintah pusat bersama konsorsium swasta.
“Kita masih menunggu detail tahapan implementasi lanjutan. Untuk proses pengolahan tingkat lanjut hingga mekanisme distribusi komersial, semuanya tentu wajib mengacu pada sistem terintegrasi yang sudah dibangun,” jelas Muzakkir.
Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan dukungan regulasi dan pembinaan sesuai kewenangan daerah. Keberhasilan program ini, menurutnya, memerlukan sinergi solid antara pemerintah sebagai regulator dan pihak swasta sebagai operator eksekusi di lapangan.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim memastikan roda ekonomi petani kecil tidak tergilas dalam transisi ini. Aspek perlindungan harga TBS di tingkat petani tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah terus melakukan penetapan harga acuan TBS secara berkala dan transparan agar petani mendapatkan margin keuntungan yang adil. Saat ini, harga TBS di Kalimantan Timur berada pada tren positif di kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemerintah berharap angka tersebut tidak hanya bertahan, melainkan terus merangkak naik seiring meningkatnya permintaan bahan baku CPO untuk mendukung program B50.
Dengan fondasi produksi yang kuat dan kesiapan infrastruktur hilir, Kalimantan Timur dipandang siap menjadi salah satu kontributor utama keberhasilan program biodiesel nasional sekaligus membawa kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat perkebunan.
Pewarta : Lisa Susanti
Tagline: #B50Kaltim, #SawitRakyat, #EkonomiHijau, #HilirisasiSawit, #PetaniSejahtera, #EnergiTerbarukan,

