RI News. Padangsidimpuan, 3 Juli 2026 — Sejumlah aktivis masyarakat Padangsidimpuan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Mereka mendesak Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektorat Daerah, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Aksi yang direncanakan ini merupakan bentuk kepedulian publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. Para aktivis menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diselidiki secara resmi melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum, bukan sekadar tuduhan tanpa bukti.
Koordinator aksi, Muhammad Idris, menyatakan bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran disiplin, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang bertentangan dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Padangsidimpuan wajib mengambil langkah tegas secara objektif tanpa pandang bulu. “Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun kami menuntut adanya kepastian hukum. Seorang pejabat publik harus bersedia diperiksa apabila terdapat dugaan pelanggaran,” tegas Idris.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas ASN dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur jenis sanksi yang dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran.
Baca juga : Grebeg Suro 2026: Gelaran Budaya Megah yang Menjaga Napas Tradisi Jawa di Jatisrono
Dalam tuntutannya, para aktivis menyampaikan lima poin utama:
- Wali Kota Padangsidimpuan diminta segera memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Wek I atas dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan publik.
- Sekretaris Daerah diharapkan menjalankan fungsi pembinaan ASN secara profesional tanpa intervensi.
- BKD agar memproses hasil pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin ASN.
- Camat Padangsidimpuan Utara diminta memberikan klarifikasi dan pengawasan terhadap kinerja aparatur di wilayahnya.
- Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, lurah bersangkutan harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Aksi unjuk rasa akan digelar secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para aktivis berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan disiplin ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas tinggi.
Pewarta : Indra Saputra
Tagline: #IntegritasASN, #PemerintahanBersih, #Padangsidimpuan, #AksiDamai, #PenegakanHukum, #TransparansiPublik,

