RI News, 3 Juli 2026 — Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menghadapi sidang perdana atas dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau bermerek palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Brely Yuniar Dien. Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang palsu. Tiga tersangka dari pihak swasta adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Ketiganya telah menjalani sidang perdana dalam perkara terpisah pada 6 Mei 2026.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Surat dakwaan terhadap ketiga mantan pejabat Bea Cukai menyebut nama Djaka Budi Utama dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Dalam persidangan John Field pada 12 Juni 2026, ia mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. Sementara itu, pada persidangan 20 Mei 2026, jaksa penuntut umum KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
Baca juga : B50 Biodiesel Resmi Menggeliat: Kaltim Siap Panen Berkah dari Hulu hingga Hilir Sawit
Perkara ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat tinggi di unit penindakan dan intelijen Bea Cukai, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan. Dugaan suap sistematis dalam proses impor barang tiruan dikhawatirkan merusak integritas penegakan hukum di sektor perdagangan internasional Indonesia.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tagline: #SuapBeaCukai, #KPKOTT, #PerkaraTipikor, #ImporBarangPalsu, #KorupsiKepabeanan,

