Skip to content
04/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan di Minta Periksa Sekda Tapsel

Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan di Minta Periksa Sekda Tapsel

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan di Minta Periksa Sekda Tapsel
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tapanuli Selatan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan , diduga ikut main proyek pengadaan gorden dan sarung kursi di sekretariat, Kantor Bupati lama dan gedung serbaguna. Sabtu (22/3/2025)

Berdasarakan informasi dan investigasi tim dilapangan dan keterangan dari sumber kepada media mengatakan Sekda Tapsel Sofyan Adil Siregar diduga ikut main proyek pengadaan gorden dan sarung kursi pada tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp.510.000.000. dengan modus meminjam perusahaan salah satu milik rekanan.

#Advestaiment RI_News

Menurutnya, anggaran yang di gunakan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2023 ,bukan hal yang mendesak dan terlalu dipaksakan, dinilai hanya pemborosan anggaran.

“Kenapa dikatakan demikian, dikerenakan anggaran dalam keadaan darurat mendesak peruntukannya dinilai tidak etis karena dengan anggaran yang sangat pantastis serta tidak prioritas apalagi peruntukannya untuk kantor bupati lama, diduga hanya menghabiskan anggaran yang tidak tepat sasaran.” Ucap chris selaku aktifis anti korupsi.

Baca juga : Seorang Ibu Rumah Tangga Tujuan Timika itangkap di Bandara Sentani Membawa 141 Paket Ganja

Mengenai sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 pada pasal 4 ayat 2 disiplin tentang pegawai negeri sipil (PNS)
Dalam proses penunjukan pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi prosedur dan ada indikasi korupsi , kolusi dan nepotisme (KKN).

Sambung dia, Sekretaris daerah diduga kuat sengaja ada maksud dan niat jahat demi kepentingan pribadi dan golongan dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi untuk memperkaya diri dengan modus merekayasa laporan pertanggungjawaban proyek pengadaan tersebut.”ujarnya.

Pewarta : Adi S

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Grafitasi penyalahgunaan wewenang Sekretaris Daerah

Post navigation

Previous: Seorang Ibu Rumah Tangga Tujuan Timika itangkap di Bandara Sentani Membawa 141 Paket Ganja
Next: Kegiatan Rutin yang di Tingkatkan (KRYD) Gabungan TNI dan Polri

Related Stories

Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue

Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue: Urgensi Restrukturisasi Pengawasan Internal dan Eksistensi Kontrol Publik Terhadap Institusi Pemasyarakatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Gugatan Ekologis dari Lereng Ungaran

Gugatan Ekologis dari Lereng Ungaran: Resistensi Kebudayaan dan Preservasi Ruang Hidup Menghadapi Industri Geotermal

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Dinamika Kebakaran TPA Putri Cempo

Dinamika Kebakaran TPA Putri Cempo: Uji Resiliensi Mitigasi Bencana Lintas Daerah dan Manajemen Bencana Perkotaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Kepemimpinan Intelijen dan Reduksi Konflik Komunal: Perjalanan Karier Irjen Pol Dekananto Eko Purwono
  • Ancaman di Atas Bumbungan: Potret Pembiaran Potensi Bahaya Kelistrikan di Permukiman Warga
  • Patologi Birokrasi Kriminal di Salambue: Urgensi Restrukturisasi Pengawasan Internal dan Eksistensi Kontrol Publik Terhadap Institusi Pemasyarakatan
  • Anatomi Kejahatan Rekayasa Sosial: Catatan atas Impersonasi Pejabat Kepolisian di Kabupaten Melawi
  • Memperkuat Benteng Preemtif: Strategi Edukasi Komunitas Lemdiklat Polri Mereduksi Risiko Karhutla di Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by