RI News. Pemalang – Aroma tak sedap yang menyengat di kawasan Pasar Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, bukan sekadar urusan sanitasi pasar yang buruk. Sebuah investigasi lapangan pada Rabu (15/4/2026) mengungkap tabir gelap di balik dinding sebuah gudang pengolahan usus ayam yang diduga kuat menjadi hulu dari peredaran pangan berbahaya di Jawa Tengah.
Temuan ini memicu alarm merah bagi keamanan pangan nasional, mengingat distribusi produk ini menyasar kota-kota besar seperti Purbalingga hingga Solo sebagai bahan baku utama camilan usus krispi yang digemari masyarakat luas.
Modus Operandi: Tekstur Sempurna di Balik Zat Toksik
Dugaan penggunaan zat kimia terlarang seperti formalin dan boraks mencuat sebagai instrumen utama dalam proses pengolahan di gudang tersebut. Secara teknis, penggunaan zat-zat ini bertujuan untuk:

Preservasi Ekstrim: Memperpanjang masa simpan usus agar tidak membusuk selama distribusi jarak jauh.
Manipulasi Tekstur: Memberikan efek kenyal dan tampilan visual yang bersih, guna mengelabui konsumen mengenai kesegaran asli bahan baku.
Neutralisasi Bau: Menyamarkan aroma amis yang lazimnya muncul pada organ dalam unggas yang mulai terdekomposisi.
Imron, pengelola gudang di lokasi, berkilah bahwa perannya hanya terbatas pada proses pembersihan dan perebusan. Ia melemparkan tanggung jawab manajerial dan legalitas kepada sosok bernama Rohman yang berdomisili di Solo. Ketidaktahuan operasional ini sering kali menjadi pola klasik dalam memutus rantai pertanggungjawaban hukum pada industri pangan ilegal.
Ekosida Skala Lokal: Sungai Sebagai “Tempat Sampah” Raksasa
Pelanggaran tidak berhenti pada aspek kesehatan publik. Pantauan di lokasi menunjukkan indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan secara sistematis. Limbah cair hasil pencucian usus—yang kemungkinan besar telah tercampur bahan kimia—dialirkan langsung ke sungai di depan gudang tanpa melalui proses filtrasi atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Praktik ini berpotensi merusak ekosistem akuatik setempat dan mencemari sumber air warga di sepanjang aliran sungai, yang secara hukum bertentangan dengan semangat regulasi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana
Jika bukti-bukti di lapangan terkonfirmasi melalui uji laboratorium, para pelaku terancam jeratan hukum berlapis yang sangat berat.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur standar keamanan pangan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda mencapai Rp10 miliar.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan perlindungan atas hak konsumen terhadap keamanan produk yang dikonsumsi.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Terkait pembuangan limbah ilegal yang merusak daya dukung lingkungan.
Desakan Tindakan Preventif
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik pengolahan primer yang tersembunyi. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh ke hilir distribusi di Solo.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemilik usaha maupun perusahaan penerima di Solo. Kasus ini tetap menjadi perhatian publik sebagai ujian bagi ketegasan pemerintah dalam memutus rantai pangan beracun yang mengancam generasi masa depan.
Pewarta: MM

