Skip to content
08/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Anatomi Rantai Pasok Berbahaya: Jejak Formalin dan Pencemaran Limbah di Jantung Belik

Anatomi Rantai Pasok Berbahaya: Jejak Formalin dan Pencemaran Limbah di Jantung Belik

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
IMG-20260423-WA0072
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. ​Pemalang – Aroma tak sedap yang menyengat di kawasan Pasar Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, bukan sekadar urusan sanitasi pasar yang buruk. Sebuah investigasi lapangan pada Rabu (15/4/2026) mengungkap tabir gelap di balik dinding sebuah gudang pengolahan usus ayam yang diduga kuat menjadi hulu dari peredaran pangan berbahaya di Jawa Tengah.
​Temuan ini memicu alarm merah bagi keamanan pangan nasional, mengingat distribusi produk ini menyasar kota-kota besar seperti Purbalingga hingga Solo sebagai bahan baku utama camilan usus krispi yang digemari masyarakat luas.
​Modus Operandi: Tekstur Sempurna di Balik Zat Toksik
​Dugaan penggunaan zat kimia terlarang seperti formalin dan boraks mencuat sebagai instrumen utama dalam proses pengolahan di gudang tersebut. Secara teknis, penggunaan zat-zat ini bertujuan untuk:

Preservasi Ekstrim: Memperpanjang masa simpan usus agar tidak membusuk selama distribusi jarak jauh.
​Manipulasi Tekstur: Memberikan efek kenyal dan tampilan visual yang bersih, guna mengelabui konsumen mengenai kesegaran asli bahan baku.
​Neutralisasi Bau: Menyamarkan aroma amis yang lazimnya muncul pada organ dalam unggas yang mulai terdekomposisi.
​Imron, pengelola gudang di lokasi, berkilah bahwa perannya hanya terbatas pada proses pembersihan dan perebusan. Ia melemparkan tanggung jawab manajerial dan legalitas kepada sosok bernama Rohman yang berdomisili di Solo. Ketidaktahuan operasional ini sering kali menjadi pola klasik dalam memutus rantai pertanggungjawaban hukum pada industri pangan ilegal.
​Ekosida Skala Lokal: Sungai Sebagai “Tempat Sampah” Raksasa
​Pelanggaran tidak berhenti pada aspek kesehatan publik. Pantauan di lokasi menunjukkan indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan secara sistematis. Limbah cair hasil pencucian usus—yang kemungkinan besar telah tercampur bahan kimia—dialirkan langsung ke sungai di depan gudang tanpa melalui proses filtrasi atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
​Praktik ini berpotensi merusak ekosistem akuatik setempat dan mencemari sumber air warga di sepanjang aliran sungai, yang secara hukum bertentangan dengan semangat regulasi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
​Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana
​Jika bukti-bukti di lapangan terkonfirmasi melalui uji laboratorium, para pelaku terancam jeratan hukum berlapis yang sangat berat.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur standar keamanan pangan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda mencapai Rp10 miliar.
​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Memberikan perlindungan atas hak konsumen terhadap keamanan produk yang dikonsumsi.
​UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Terkait pembuangan limbah ilegal yang merusak daya dukung lingkungan.
​Desakan Tindakan Preventif
​Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik pengolahan primer yang tersembunyi. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh ke hilir distribusi di Solo.
​Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemilik usaha maupun perusahaan penerima di Solo. Kasus ini tetap menjadi perhatian publik sebagai ujian bagi ketegasan pemerintah dalam memutus rantai pangan beracun yang mengancam generasi masa depan.
​Pewarta: MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Papua Pegunungan sebagai Garda Terakhir Iklim: Strategi Kehutanan dalam Menopang Target Emisi Nasional
Next: Polres Kebumen Gelar Latihan Sispam Kota, Simulasi Eskalasi Unjuk Rasa hingga Tindakan Anarkis

Related Stories

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal- Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong

Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat

Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.