Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kabupaten Semarang ; Toko Rini Diduga Terang-terangan Menjual Miras di Bulan Ramadhan

Kabupaten Semarang ; Toko Rini Diduga Terang-terangan Menjual Miras di Bulan Ramadhan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 2 min read
Toko Rini Diduga Terang-terangan Menjual Miras di Bulan Ramadhan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kabupaten Semarang. Toko Rini di kawasan Bandungan diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras (miras) secara terbuka di bulan suci Ramadhan.

Praktik ini menuai perhatian karena bertentangan dengan norma sosial dan agama, serta berpotensi melanggar regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

Saat tim media melintas menuju Sumowono pada Kamis (20/3/2025) dini hari, terlihat Toko Rini, yang berlokasi di Jl. Tirtomoyo No.65, Junggul, Bandungan, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, tetap buka hingga pukul 01.00 dini hari.

#Advestaiment RI_News

Di tempat tersebut, diduga terdapat aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara terang-terangan.

Penjualan miras selama bulan Ramadhan menjadi isu sensitif di masyarakat, mengingat bulan ini dihormati sebagai waktu ibadah dan refleksi bagi umat Muslim.

Selain itu, aturan hukum di Indonesia juga membatasi distribusi minuman beralkohol.

Baca juga : Kabupaten Semarang ; Warung Makan Kartika Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan

Menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa distribusi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Warung Makan Kartika belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan miras tersebut.

Otoritas setempat pun belum memberikan keterangan mengenai langkah yang akan diambil untuk menyelidiki atau menindaklanjuti kasus ini.

Pewarta : DD/Team

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Hukum Kabupaten Semarang Minuman Keras Ramadhan 2025

Post navigation

Previous: Kabupaten Semarang ; Warung Makan Kartika Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan
Next: Mentri Luar Negri RI dan Australia Setuju untuk Optimalkan Kemitraan Strategis Komprehensif

Related Stories

Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 35 menit ago 0
Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo
2 min read

Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara

Jurnalis RI News Portal Posted on 43 menit ago 0
Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
2 min read

Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 49 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • El Lobo Ditangkap Kembali, 7 Polisi Gugur – Presiden Guatemala Aktifkan Keadaan Darurat Nasional
  • Ancaman Tarif AS atas Greenland Memantik Respons Terpadu Eropa: Risiko Retaknya Solidaritas NATO
  • Kebakaran Hutan Mematikan Melanda Chile Selatan: Korban Jiwa Bertambah, Puluhan Ribu Warga Mengungsi
  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.