Skip to content
20/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kabupaten Semarang ; Warung Makan Kartika Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan

Kabupaten Semarang ; Warung Makan Kartika Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Warung Makan Kartika Diduga Jual Miras di Bulan Ramadhan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kabupaten Semarang. Bergas, sebuah warung makan di Kabupaten Semarang diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadhan.

Saat tim media dalam perjalanan menuju Sumowono pada Kamis (20/3/2025) dini hari, Warung Makan Kartika, yang berlokasi di Jl. Mayor Soeyoto No.KM. 3, Bergas Kidul, Kec. Bergas, ditemukan masih beroperasi hingga pukul 01.33 WIB.

#Advestaiment RI_News

Lebih mencurigakan, tempat tersebut diduga menjual miras secara terselubung yang berkedok warung makan.

Penjualan miras selama bulan Ramadhan menjadi isu sensitif karena bertentangan dengan norma sosial dan agama.

Selain itu, regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia cukup ketat.

Menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.

Baca juga : Presiden Prabowo Mendoakan Agar Timnas Berhasil dalam Laga Indonesia vs Australia

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa distribusi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Warung Makan Kartika belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan ini.

Otoritas setempat pun belum memberikan keterangan terkait langkah yang akan diambil untuk menyelidiki atau menindaklanjuti kasus ini.

Pewarta : Miftah

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: Hukum Kabupaten Semarang Minuman Keras Ramadhan 2025

Post navigation

Previous: Presiden Prabowo Mendoakan Agar Timnas Berhasil dalam Laga Indonesia vs Australia
Next: Kabupaten Semarang ; Toko Rini Diduga Terang-terangan Menjual Miras di Bulan Ramadhan

Related Stories

Banjarmasin Mempersiapkan Generasi Muda

Banjarmasin Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas untuk Kibarkan Sang Saka Merah Putih

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Lindungi Kelompok Rentan dari Kekerasan Seksual dengan Implementasi Hukum yang Tak Tergoyahkan

Desakan Keras Lestari Moerdijat: Lindungi Kelompok Rentan dari Kekerasan Seksual dengan Implementasi Hukum yang Tak Tergoyahkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Begawi Bandarlampung

Begawi Bandarlampung: Menjembatani Warisan Budaya Lampung dengan Generasi Muda di Tengah Arus Modernisasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Banjarmasin Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas untuk Kibarkan Sang Saka Merah Putih
  • Desakan Keras Lestari Moerdijat: Lindungi Kelompok Rentan dari Kekerasan Seksual dengan Implementasi Hukum yang Tak Tergoyahkan
  • Fajar/Fikri Taklukkan Korea, Raih Gelar Juara Japan Open 2026 yang Epik
  • Membangun Harmoni di Tengah Keberagaman: Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se Jadi Simbol Persaudaraan Lintas Umat
  • Begawi Bandarlampung: Menjembatani Warisan Budaya Lampung dengan Generasi Muda di Tengah Arus Modernisasi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.