RI News. Sragen, 1 Agustus 2026 –Dua pemuda asal Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, nekat melakukan aksi perampasan sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda dengan menyamar sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan razia. Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam sebagai sarana kejahatan. Aksi yang terjadi pada dinihari Sabtu, 25 Juli 2026, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Kedua pelaku kini terancam hukuman 9 hingga 20 tahun penjara berdasarkan ketentuan pencurian dengan kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial TFS alias Gabah (21) dan BAJ (24), keduanya warga Kecamatan Karangmalang. Menurut Catur, pelaku menaiki mobil hitam tersebut lalu menghentikan korban di jalanan dengan mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan razia. Sepeda motor korban kemudian dirampas disertai intimidasi dan kekerasan.

Aksi pertama berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di depan Kantor Samsat Sragen. Seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor Yamaha Force dihentikan, diintimidasi, dan motornya diambil secara paksa. Pelaku sempat menarik kerah baju korban sambil berpura-pura melaksanakan pemeriksaan. Satu jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, aksi serupa terjadi di depan Bank Panin Sragen. Warga yang mengendarai sepeda motor Honda CRF 150 dihentikan dan dipaksa menyerahkan kunci kendaraan dengan ancaman agar merasa takut dan menyerahkan motornya. Kedua sepeda motor lalu dibawa kabur.
Setelah dua peristiwa tersebut dilaporkan, Tim Unit Reaksi Cepat diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif. Dengan bekal informasi awal berupa ciri-ciri mobil yang digunakan pelaku, identitas keduanya berhasil diungkap. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor milik korban, mobil Toyota Avanza yang digunakan, uang tunai hasil penjualan, cincin, serta barang bukti lainnya.
Baca juga: Polresta Solo Gagalkan Aksi Vandalisme Alumni di Pintu Belakang SMK Manahan, 22 Remaja Diamankan
Dalam pembagian peran, TFS alias Gabah bertindak sebagai pengemudi, penentu sasaran, sekaligus pihak yang menjual hasil kejahatan. Sementara BAJ berperan sebagai otak di balik aksi kekerasan sekaligus eksekutor yang merampas kendaraan dan membawa hasil curian ke rumah rekannya untuk dijual. Keduanya merupakan satu komplotan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 hingga 20 tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat apabila tidak dapat menunjukkan identitas dan surat tugas resmi. Warga diminta segera menghubungi polisi apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan petugas agar kasus serupa tidak terulang.
Pewarta: Miftakul Ma’na
Tagline: #PerampasanMotorSragen, #ModusRaziaPalsu, #CurasKarangmalang, #PolresSragenUngkapKasus, #KeamananJalanMalam,

