Skip to content
01/11/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Modus Razia Palsu: Dua Pemuda Sragen Rampas Sepeda Motor dengan Intimidasi di Tengah MalamRI

Modus Razia Palsu: Dua Pemuda Sragen Rampas Sepeda Motor dengan Intimidasi di Tengah MalamRI

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Modus Razia Palsu
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Sragen, 1 Agustus 2026 –Dua pemuda asal Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, nekat melakukan aksi perampasan sepeda motor milik warga di dua lokasi berbeda dengan menyamar sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan razia. Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam sebagai sarana kejahatan. Aksi yang terjadi pada dinihari Sabtu, 25 Juli 2026, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen pada Rabu malam, 29 Juli 2026. Kedua pelaku kini terancam hukuman 9 hingga 20 tahun penjara berdasarkan ketentuan pencurian dengan kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial TFS alias Gabah (21) dan BAJ (24), keduanya warga Kecamatan Karangmalang. Menurut Catur, pelaku menaiki mobil hitam tersebut lalu menghentikan korban di jalanan dengan mengaku sebagai petugas yang sedang melakukan razia. Sepeda motor korban kemudian dirampas disertai intimidasi dan kekerasan.

Aksi pertama berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di depan Kantor Samsat Sragen. Seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor Yamaha Force dihentikan, diintimidasi, dan motornya diambil secara paksa. Pelaku sempat menarik kerah baju korban sambil berpura-pura melaksanakan pemeriksaan. Satu jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, aksi serupa terjadi di depan Bank Panin Sragen. Warga yang mengendarai sepeda motor Honda CRF 150 dihentikan dan dipaksa menyerahkan kunci kendaraan dengan ancaman agar merasa takut dan menyerahkan motornya. Kedua sepeda motor lalu dibawa kabur.

Setelah dua peristiwa tersebut dilaporkan, Tim Unit Reaksi Cepat diterjunkan untuk melakukan penyelidikan intensif. Dengan bekal informasi awal berupa ciri-ciri mobil yang digunakan pelaku, identitas keduanya berhasil diungkap. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor milik korban, mobil Toyota Avanza yang digunakan, uang tunai hasil penjualan, cincin, serta barang bukti lainnya.

Baca juga: Polresta Solo Gagalkan Aksi Vandalisme Alumni di Pintu Belakang SMK Manahan, 22 Remaja Diamankan

Dalam pembagian peran, TFS alias Gabah bertindak sebagai pengemudi, penentu sasaran, sekaligus pihak yang menjual hasil kejahatan. Sementara BAJ berperan sebagai otak di balik aksi kekerasan sekaligus eksekutor yang merampas kendaraan dan membawa hasil curian ke rumah rekannya untuk dijual. Keduanya merupakan satu komplotan dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 hingga 20 tahun penjara.

Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat apabila tidak dapat menunjukkan identitas dan surat tugas resmi. Warga diminta segera menghubungi polisi apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan petugas agar kasus serupa tidak terulang.

Pewarta: Miftakul Ma’na

Tagline: #PerampasanMotorSragen, #ModusRaziaPalsu, #CurasKarangmalang, #PolresSragenUngkapKasus, #KeamananJalanMalam,

Tim URC Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Tim URC Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 923 Liter dan Lima Mobil Modifikasi Disita

Jurnalis RI News Portal
31/10/2026 0
Polisi Kembalikan Barang Milik Ustazah dan Santriwati
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Polisi Kembalikan Barang Milik Ustazah dan Santriwati, Wakapolda Jateng Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Jurnalis RI News Portal
31/10/2026 0
Mutasi Kilat di Bumi Handayani
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Mutasi Kilat di Bumi Handayani: Kapolres Gunungkidul Lantik Wakapolres Baru dan Rotasi Tiga Kapolsek, Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti

Jurnalis RI News Portal
31/10/2026 0
Satresnarkoba Polres Tapsel Amankan Pria Paruh Baya Bawa 15 Kilogram Ganja dalam Koper di Sayur Matinggi
Buser Berita TNI/Polri/KPK TNI/Polri

Satresnarkoba Polres Tapsel Amankan Pria Paruh Baya Bawa 15 Kilogram Ganja dalam Koper di Sayur Matinggi

Jurnalis RI News Portal
31/10/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #CurasKarangmalang #KeamananJalanMalam #ModusRaziaPalsu #PerampasanMotorSragen #PolresSragenUngkapKasus

Post navigation

Previous: Polresta Solo Gagalkan Aksi Vandalisme Alumni di Pintu Belakang SMK Manahan, 22 Remaja Diamankan
Next: Pasien 62 Tahun Korban Kebakaran Aspol Panularan Solo Dinyatakan Pulih dan Dipulangkan

Related Stories

Tim URC Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi

Tim URC Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 923 Liter dan Lima Mobil Modifikasi Disita

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Polisi Kembalikan Barang Milik Ustazah dan Santriwati

Polisi Kembalikan Barang Milik Ustazah dan Santriwati, Wakapolda Jateng Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Mutasi Kilat di Bumi Handayani

Mutasi Kilat di Bumi Handayani: Kapolres Gunungkidul Lantik Wakapolres Baru dan Rotasi Tiga Kapolsek, Tegaskan Pelayanan Publik Tak Boleh Terhenti

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pendataan dari Bawah, Kediri Benahi Desil Bansos yang Tertukar
  • Tim URC Polres Sragen Bongkar Penimbunan Solar Bersubsidi, 923 Liter dan Lima Mobil Modifikasi Disita
  • Polisi Kembalikan Barang Milik Ustazah dan Santriwati, Wakapolda Jateng Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah
  • Hujan Belum Cukup, Air Bersih Masih Jadi Barang Langka di Utara Bengawan Solo
  • Persita Bantai Persik di Brawijaya: Hat-trick Ganet dan Dua Gol Ramalingom Bungkam Macan Putih 1-5
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by