RI News. Bandung, 18 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, terus menunjukkan keseriusan dalam mengoptimalkan aset negara yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam bidang tanah strategis di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, dengan total luas 2.065 meter persegi dan nilai lebih dari Rp26 miliar, akan diubah menjadi kawasan publik modern yang menggabungkan fungsi sosial dan ekonomi berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menegaskan komitmen penuh daerah untuk mengelola aset hibah tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, aset sitaan dan rampasan negara ini bukan hanya harus tercatat dalam inventaris, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. “Kami memastikan setiap langkah pengelolaan dilakukan dengan integritas tinggi agar aset ini benar-benar menjadi pendorong kesejahteraan warga Badung,” ujar Sekda.
Pemkab Badung saat ini tengah menyusun kajian mendalam untuk menentukan skema pemanfaatan terbaik. Dua opsi utama yang sedang dikaji adalah pembangunan sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta. Untuk memperkaya pemahaman, pemerintah daerah telah melakukan studi banding ke DKI Jakarta guna mempelajari praktik terbaik pelaksanaan skema KSP.

Melalui KSP, fungsi sosial kawasan tetap berada di bawah kendali pemerintah, sementara aspek bisnis dikelola mitra swasta untuk menjamin keberlanjutan operasional. Prosesnya akan melalui tahapan terstruktur mulai dari penyusunan desain kawasan, market sounding, hingga pelelangan mitra potensial. Di sisi lain, skema APBD murni juga disiapkan sebagai alternatif fleksibel.
Konsep pengembangan yang dirancang menekankan pada ruang publik multifungsi. Rencana mencakup pembangunan taman kreatif, ruang terbuka hijau (RTH), serta area interaksi sosial yang nyaman. Kawasan ini juga akan dilengkapi fasilitas komersial seperti kafe yang diharapkan dapat mendukung biaya pemeliharaan tanpa mengurangi akses publik. Pendekatan ini diharapkan menciptakan ekosistem yang seimbang antara nilai sosial dan ekonomi lokal.
Sekda Surya Suamba menambahkan bahwa seluruh proses akan diawasi ketat, termasuk penyelesaian kajian investasi dan feasibility study. Targetnya, penetapan skema pengelolaan rampung sehingga pembangunan dapat dimulai dan terealisasi pada akhir tahun 2027. Langkah ini diharapkan menjadi contoh tata kelola aset daerah yang baik di Indonesia.
Baca juga: Veronica Tan: Media Harus Jadi ‘Dokter Spesialis’ Perlindungan Korban Kekerasan hingga ke Desa
Dengan pemanfaatan aset hibah KPK ini, Pemkab Badung tidak hanya memperkuat transparansi pengelolaan barang negara, tetapi juga memberikan warisan ruang publik berkualitas tinggi bagi generasi mendatang.
Pewarta: A. Muchlis
Tagline: #TataKelolaAset, #HibahKPK, #PembangunanBadung, #RuangPublikModern, #TransparansiPemerintahan, #KesejahteraanMasyarakat,

