RI News. Jakarta, 18 Juli 2026 — Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menekankan pentingnya peran media dalam memperluas jangkauan informasi layanan perlindungan bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat desa, sehingga korban tindak pidana kekerasan seksual dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat dan komprehensif.
Dalam diskusi bertajuk pemanfaatan Data Bantuan Korban (DBK) dan peran media dalam mendukung pemulihan korban kekerasan seksual yang digelar di Jakarta, Veronica menyoroti bahwa perlindungan korban tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah pusat. Layanan terdekat justru berada di tingkat daerah dan desa, sehingga koordinasi lintas sektor harus diperkuat hingga level terbawah.
“Buat saya, kita dari Kementerian PPPA dan juga LPSK itu bagian daripada hilirnya. Ketika korban datang, kita ini UGD-nya. Cuma masalahnya, kita punya UGD tapi kita tidak punya dokter spesialisnya di tangan kita. Kita hanya bisa mencakup sampai pertolongan pertama dia,” ungkap Veronica.

Menurutnya, media memiliki peran strategis untuk mendorong pemerintah daerah menjadikan layanan perlindungan perempuan dan anak sebagai bagian integral dari pelayanan dasar masyarakat. Layanan ini harus tersedia di titik-titik yang sulit dijangkau, termasuk desa-desa terpencil.
“Kita butuh media untuk mendorong gerakan dari Pemda. Ini sebenarnya layanan dasar. Layanan dasar kepada masyarakat di titik-titik yang sangat sulit dijangkau,” tegasnya.
Veronica juga mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan indikator kinerja yang jelas, termasuk penganggaran minimal bagi unit pelayanan perempuan dan anak. Dengan adanya unit layanan di desa, koordinasi dengan dinas terkait dapat berjalan lebih cepat, sehingga korban tidak perlu berpindah-pindah tempat mencari bantuan.
Baca juga: AMPUH 9 Tahun Mengawal Keadilan: Panggilan Hati yang Tak Pernah Surut
“Platform layanan dasar ini harus ada dulu di desa, di daerah yang gampang ditemukan. Dalam 1×24 jam, satu unit itu harus bisa mentransfer koordinasi kepada birokrasi atau dinas yang terkait,” jelasnya.
Selain itu, ia berharap media dapat aktif menayangkan iklan layanan masyarakat untuk meningkatkan edukasi publik, sehingga masyarakat mengetahui saluran bantuan yang tersedia ketika menghadapi kasus kekerasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menambahkan bahwa media berfungsi sebagai perpanjangan suara rakyat dalam memperkenalkan mekanisme perlindungan saksi dan korban. Hal ini penting mengingat kantor perwakilan LPSK belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Kita membutuhkan media sebagai perpanjangan suara rakyat. Sehingga sangat penting untuk menuliskan peran LPSK di dalam proses penanganan tindak pidana dan pengaksesannya,” kata Sri.
Sri menjelaskan bahwa LPSK menjalin kolaborasi erat dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Dalam praktiknya, UPTD menyediakan layanan psikologis dan bantuan hukum, sementara LPSK memberikan dukungan pembiayaan, transportasi, serta perlindungan darurat melalui surat jaminan (guarantee letter) ke rumah sakit agar korban segera mendapatkan penanganan medis.
Ia menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, media, LPSK, UPTD, serta organisasi masyarakat sipil untuk memastikan akses perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, dapat menjangkau hingga tingkat desa secara lebih cepat dan efektif.
Pewarta: Dandy Setiawan
Tagline: #PerlindunganPerempuan, #PerlindunganAnak, #LayananDesa, #MediaSosialResponsif, #KekerasanSeksual, #KolaborasiLPSK, #PelayananDasar, #PemulihanKorban,

