Skip to content
31/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Derita Akhir Bupati Ponorogo: KPK Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara dan Rp6,7 Miliar Uang Pengganti

Derita Akhir Bupati Ponorogo: KPK Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara dan Rp6,7 Miliar Uang Pengganti

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
KPK Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Surabaya, Selasa 14 Juli 2026 — Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo pada Selasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta subsider pidana kurungan serta uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. “Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Perkara ini menyoroti pola sistemik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah yang merusak tata kelola publik dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain Sugiri, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dituntut pidana penjara 4 tahun 8 bulan serta uang pengganti Rp975 juta. Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai uang pengganti Rp300 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima setidaknya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD. Uang tersebut dikirim dalam dua tahap: Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025. Selain itu, jaksa mengungkap penerimaan uang dari pengusaha Sucipto sekitar Rp1,15 miliar sebagai imbalan atas proyek pembangunan fasilitas rumah sakit.

Baca juga : KPK Menggali Jejak Dana Hibah Jatim: Penyidikan Mendalam Terus Mengungkap Mekanisme Alokasi 2019-2024

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 7 November 2025 lalu. Tim jaksa yang dipimpin Arjuna Budi Tambunan bersama Tonny Indra dan Tri menyatakan bahwa seluruh alat bukti — mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pengakuan terdakwa — telah memperkuat dakwaan.

Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya pada sidang mendatang. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara negara untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik dan penempatan jabatan strategis, khususnya di sektor kesehatan daerah.

Pewarta : Wisnu H

Tagline: #KorupsiPonorogo, #SugiriSancoko, #KPK, #SuapJabatan, #RSUDHarjono, #TindakPidanaKorupsi, #PemberantasanKorupsi,

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait TPPU: Putusan Akhir bagi Proses Penyidikan Kejagung

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0
Proyek Rejang Lebong dan Bengkulu di Dalami Bersama
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Periksa Mantan Wali Kota Bengkulu, Taufik: Proyek Rejang Lebong dan Bengkulu di Dalami Bersama

Jurnalis RI News Portal
19/08/2026 0
Asgianto Panggil KPK Jadi Saksi Korupsi Muara Enim
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Asgianto Panggil KPK Jadi Saksi Korupsi Muara Enim: Dugaan Intervensi Audit BPK dan Citra Baru Bupati PALI

Jurnalis RI News Portal
18/08/2026 0
Pemeriksaan KPK terhadap Kepala BTP Surabaya
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Pemeriksaan KPK terhadap Kepala BTP Surabaya: Langkah Krusial dalam Mengungkap Jaringan Suap Proyek Rel Kereta Api

Jurnalis RI News Portal
14/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KorupsiPonorogo #kpk #PemberantasanKorupsi #RSUDHarjono #SuapJabatan #SugiriSancoko #TindakPidanaKorupsi

Post navigation

Previous: KPK Menggali Jejak Dana Hibah Jatim: Penyidikan Mendalam Terus Mengungkap Mekanisme Alokasi 2019-2024
Next: Memperkuat Fondasi Penegakan Hukum: Kapolda NTB Bangun Sinergi Lebih Erat dengan Kejati Pasca Kontroversi Pejabat

Related Stories

Kapolri Listyo Sigit Dorong Garda Satya NKRI Jadi Mesin Pembangun Bangsa

Mantan Teroris JI, Kapolri Listyo Sigit Dorong Garda Satya NKRI Jadi Mesin Pembangun Bangsa

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Rokok Ilegal di Wonogiri Jadi Momentum Kesadaran Publik

Pemusnahan 1,65 Juta Batang Rokok Ilegal di Wonogiri Jadi Momentum Kesadaran Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Merawat Melawi dari Mimbar Pembawa DamaiMerawat Melawi dari Mimbar Pembawa Damai

Merawat Melawi dari Mimbar Pembawa Damai: Pendekatan Humanis Polri Redam Ancaman Karhutla

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rotasi Strategis Birokrasi Lokal: Rekam Dedikasi Sriyanto dan Prospek Tatakelola Keuangan Karangwuni
  • Dinamika Rivalitas Lokal dan Konstruksi Identitas Kultural dalam Turnamen Bola Voli Antardusun Desa Jatisari
  • Menjemput Asa di Atas Puing Kebakaran: Dinamika Transisi Ekonomi dan Infrastruktur Pasar Slogohimo
  • Badai Dhuha di Tambakberas: Saat Regulasi “Iddah” Politik Memicu Escalasi Konflik Persidangan Muktamar NU
  • Rakor AWDI DKI Jakarta Siap Jaga Kemerdekaan Wartawan Pasca Kongres
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by