Skip to content
16/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Derita Akhir Bupati Ponorogo: KPK Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara dan Rp6,7 Miliar Uang Pengganti

Derita Akhir Bupati Ponorogo: KPK Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara dan Rp6,7 Miliar Uang Pengganti

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 2 minutes read
KPK Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Surabaya, Selasa 14 Juli 2026 — Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo pada Selasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta subsider pidana kurungan serta uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. “Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Perkara ini menyoroti pola sistemik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah yang merusak tata kelola publik dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain Sugiri, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dituntut pidana penjara 4 tahun 8 bulan serta uang pengganti Rp975 juta. Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai uang pengganti Rp300 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima setidaknya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD. Uang tersebut dikirim dalam dua tahap: Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025. Selain itu, jaksa mengungkap penerimaan uang dari pengusaha Sucipto sekitar Rp1,15 miliar sebagai imbalan atas proyek pembangunan fasilitas rumah sakit.

Baca juga : KPK Menggali Jejak Dana Hibah Jatim: Penyidikan Mendalam Terus Mengungkap Mekanisme Alokasi 2019-2024

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 7 November 2025 lalu. Tim jaksa yang dipimpin Arjuna Budi Tambunan bersama Tonny Indra dan Tri menyatakan bahwa seluruh alat bukti — mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pengakuan terdakwa — telah memperkuat dakwaan.

Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya pada sidang mendatang. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara negara untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik dan penempatan jabatan strategis, khususnya di sektor kesehatan daerah.

Pewarta : Wisnu H

Tagline: #KorupsiPonorogo, #SugiriSancoko, #KPK, #SuapJabatan, #RSUDHarjono, #TindakPidanaKorupsi, #PemberantasanKorupsi,

Pemeriksaan KPK terhadap Kepala BTP Surabaya
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Pemeriksaan KPK terhadap Kepala BTP Surabaya: Langkah Krusial dalam Mengungkap Jaringan Suap Proyek Rel Kereta Api

Jurnalis RI News Portal
14/08/2026 0
Dari Pertunjukan hingga Transaksi Pembayaran yang Menjerat Kasus Gratifikasi Batu Bara
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Bebizie Sri Mulyati Ungkap Honor Nyanyi sebagai Saksi KPK: Dari Pertunjukan hingga Transaksi Pembayaran yang Menjerat Kasus Gratifikasi Batu Bara

Jurnalis RI News Portal
13/08/2026 0
Penggeledahan KPK di Bengkulu
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

Penggeledahan KPK di Bengkulu: Tiga Koper Dokumen Disita dari Rumah ASN PUPR, Alir Korupsi Terkuak di Balik Bos Pulau Parang?

Jurnalis RI News Portal
13/08/2026 0
KPK Peringatkan Publik
Buser Berita TNI/Polri/KPK KPK

KPK Peringatkan Publik: Jangan Percaya Janji Penyelesaian Perkara Korupsi di Luar Jalur Hukum

Jurnalis RI News Portal
30/07/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #KorupsiPonorogo #kpk #PemberantasanKorupsi #RSUDHarjono #SuapJabatan #SugiriSancoko #TindakPidanaKorupsi

Post navigation

Previous: KPK Menggali Jejak Dana Hibah Jatim: Penyidikan Mendalam Terus Mengungkap Mekanisme Alokasi 2019-2024
Next: Memperkuat Fondasi Penegakan Hukum: Kapolda NTB Bangun Sinergi Lebih Erat dengan Kejati Pasca Kontroversi Pejabat

Related Stories

Pemuda Cipinang Besar Dibubarkan

Pemuda Cipinang Besar Dibubarkan, Polisi Amankan Lima Tersangka Tawuran

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Kapolres Melawi Tekankan Bijak Bermedia Sosial untuk Lindungi Nama Baik Keluarga dan Marwah Polri

Kapolres Melawi Tekankan Bijak Bermedia Sosial untuk Lindungi Nama Baik Keluarga dan Marwah Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Ratusan Masyarakat Kecamatan Sokan Antusias Menyaksikan Hiburan Rakyat Pasar Malam Desa Sepakat

Ratusan Masyarakat Kecamatan Sokan Antusias Menyaksikan Hiburan Rakyat Pasar Malam Desa Sepakat, Polsek Lakukan Pengamanan Ketat

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pemuda Cipinang Besar Dibubarkan, Polisi Amankan Lima Tersangka Tawuran
  • Kapolres Melawi Tekankan Bijak Bermedia Sosial untuk Lindungi Nama Baik Keluarga dan Marwah Polri
  • Ratusan Masyarakat Kecamatan Sokan Antusias Menyaksikan Hiburan Rakyat Pasar Malam Desa Sepakat, Polsek Lakukan Pengamanan Ketat
  • Satlantas Polres Melawi Gelar Pengawalan Rapi di Pawai HUT ke-77 Paroki Katolik Santa Maria
  • Pemkab Prabowo Kirim 50.000 Paket Sembako ke NTT: Tugas Langsung Ke Labuan Bajo, Maumere, hingga Gudang Cadangan Lewotobi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by