RI News. Surabaya, Selasa 14 Juli 2026 — Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo pada Selasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta subsider pidana kurungan serta uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar. “Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Perkara ini menyoroti pola sistemik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah yang merusak tata kelola publik dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selain Sugiri, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dituntut pidana penjara 4 tahun 8 bulan serta uang pengganti Rp975 juta. Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai uang pengganti Rp300 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima setidaknya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD. Uang tersebut dikirim dalam dua tahap: Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025. Selain itu, jaksa mengungkap penerimaan uang dari pengusaha Sucipto sekitar Rp1,15 miliar sebagai imbalan atas proyek pembangunan fasilitas rumah sakit.
Baca juga : KPK Menggali Jejak Dana Hibah Jatim: Penyidikan Mendalam Terus Mengungkap Mekanisme Alokasi 2019-2024
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 7 November 2025 lalu. Tim jaksa yang dipimpin Arjuna Budi Tambunan bersama Tonny Indra dan Tri menyatakan bahwa seluruh alat bukti — mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pengakuan terdakwa — telah memperkuat dakwaan.
Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya pada sidang mendatang. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara negara untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik dan penempatan jabatan strategis, khususnya di sektor kesehatan daerah.
Pewarta : Wisnu H
Tagline: #KorupsiPonorogo, #SugiriSancoko, #KPK, #SuapJabatan, #RSUDHarjono, #TindakPidanaKorupsi, #PemberantasanKorupsi,

