RI News. Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim sebagai saksi pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah ini menandakan pengembangan penyidikan yang semakin intensif terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik yang melibatkan banyak pihak di level legislatif dan eksekutif daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketiga saksi yang diperiksa adalah BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim.
“Untuk saksi BDW, penyidik meminta keterangan saksi terkait rekap belanja hibah kepada badan/lembaga/ormas selama 2019-2024,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. Sementara itu, penyidik mendalami alokasi dana hibah di Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim selama periode yang sama kepada saksi HNG, khususnya berkaitan dengan para tersangka.

Kepada saksi IKM, tim penyidik KPK fokus pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) murni, APBD, serta APBD Perubahan, termasuk belanja hibah uang dan belanja hibah barang. Penyidik juga mendalami mekanisme pengusulan dan penganggaran belanja hibah tahun anggaran 2020–2023, termasuk alokasi belanja hibah anggota DPRD Provinsi Jatim pada periode tersebut per aspirator.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. Penyidikan berawal dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Pada 2 Oktober 2025, identitas 21 tersangka diumumkan. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, yaitu Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Baca juga : Utang Negara 2025 Tetap Terkendali: Pemerintah Tekankan Strategi Hati-hati di Tengah Tantangan Fiskal
Dengan demikian, penyidikan kini menyasar 20 tersangka lainnya. Tiga di antaranya merupakan tersangka penerima suap, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI), serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono (BGS). Sementara 17 tersangka lainnya adalah pihak pemberi suap yang terdiri dari anggota DPRD, wakil ketua DPRD tingkat kabupaten, serta pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Mahfud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), Abdul Motollib (AM), Moch. Mahrus (MM), A. Royan (AR), Wawan Kristiawan (WK), Sukar (SUK), Ra Wahid Ruslan (RWR), Mashudi (MS), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Ahmad Jailani (AJ), Hasanuddin (HAS), dan Jodi Pradana Putra (JPP).
Penyidikan KPK ini menjadi sorotan karena menyoroti potensi kelemahan tata kelola anggaran hibah daerah yang seharusnya mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi reformasi penganggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pewarta : Vie
Tagline: #KPKJatim, #DanaHibahKorupsi, #PenyidikanKPK, #KorupsiAnggaran, #APBDJatim, #PemberantasanKorupsi,

