RI News. Jombang, 31 Agustus 2026 – Atmosfer Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mengalami peningkatan eksalasi politik internal yang tajam. Ketegangan fisik yang berujung aksi saling dorong antarkelompok tidak terhindarkan pada Minggu (30/8), persis di barikade akses utama menuju arena Sidang Pleno IV. Friksi mekanis ini dipicu oleh akumulasi friksi prosedural mengenai syarat administratif pencalonan kepemimpinan puncak Tanfidziyah PBNU.

Insiden bermula ketika barisan massa simpatisan kandidat Ketua Umum PBNU, KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), tertahan oleh prosedur pengetatan keamanan saat mencoba mengakses ruang persidangan utama. Eskalasi tak terelakkan ketika dinamika dorong-mendorong berlanjut pada aksi saling tarik barikade pembatas kawasan steril. Konfrontasi terbuka tersebut mencerminkan tingginya intensitas kompetisi figur yang bertumpu pada polarisasi penafsiran norma hukum perkumpulan di internal organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Akar dari resistensi yang berujung pada aksi lapangan ini bertumpu pada substansi Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai kriteria eligibilitas calon pimpinan. Ketentuan yang menjadi episentrum kontroversi adalah pasal klausul iddah politik yakni kewajiban masa tenggang selama satu tahun bagi mantan pengurus partai politik atau pemegang jabatan politik sebelum sah diusung sebagai kandidat Ketua Umum PBNU. Norma batasan ini dinilai oleh kelompok penentang sebagai instrumen rekayasa administratif yang secara substansial mereduksi hak konstitusional kader Nahdliyin tertentu untuk berkontestasi secara adil.
Dampak dari penolakan normatif tersebut berlanjut pada krisis legitimasi terhadap perangkat kepemimpinan sidang. Utusan PCNU Temanggung, Jawa Tengah, KH Nurul Furqon, secara terbuka menyerukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Pimpinan Sidang, Muhammad Nuh. Pihaknya mengkritisi manajerial persidangan yang dianggap tertutup, membatasi artikulasi aspirasi anggota, serta mengabaikan prinsip ukhuwah dan keadilan proporsional dalam pembahasan tata tertib pemilihan. Evaluasi total atas kepemimpinan sidang serta peninjauan ulang Perkum kini menjadi syarat mutlak untuk mencegah stagnasi keputusasaan prosedural pada tahapan krusial Muktamar Ke-35 NU.
Pewarta: Alex Franico
Tagine: #Muktamar35NU, #PBNU, #Jombang, #Tambakberas, #GusYusuf, #DinamikaMuktamar, #RINews,

