RI News, 3 Juli 2026 — Sejumlah organisasi kemasyarakatan bersama elemen masyarakat Kabupaten Sumedang menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang pada Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penanganan persoalan LGBT di wilayah Sumedang.
Koordinator forum, Ustadz Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa dorongan pembentukan perda muncul akibat meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aktivitas komunitas LGBT, terutama yang terpantau di media sosial. Menurutnya, forum telah memantau keberadaan grup-grup yang mengatasnamakan komunitas tersebut sejak 2018, dengan jumlah anggota yang kini semakin signifikan.
Forum juga menerima berbagai laporan terkait dugaan tindak pencabulan dan sodomi. Masyarakat merasa kesulitan mengambil langkah tegas karena belum adanya regulasi daerah yang secara spesifik menjadi landasan hukum dalam menangani isu tersebut. “Kami berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumedang dapat segera menindaklanjuti usulan ini. Proses penyusunan regulasi diharapkan dipercepat agar perda nantinya mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari berbagai pengaruh negatif,” ujar Ustadz Dedi Mulyadi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Atang Setiawan, menyatakan bahwa usulan pembentukan perda akan diproses sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap rancangan perda harus melewati tahapan pembahasan yang matang, sehingga tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Atang juga menekankan bahwa penanganan persoalan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah semata. Peran keluarga, lembaga pendidikan, lingkungan kerja, dan masyarakat secara luas dinilai sangat krusial dalam membangun pengawasan dan pembinaan. Ia turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial, terutama bagi anak-anak dan remaja yang lebih rentan terhadap pengaruh luar.
Baca juga : B50 Biodiesel Resmi Menggeliat: Kaltim Siap Panen Berkah dari Hulu hingga Hilir Sawit
Diketahui, aspirasi pembentukan perda ini telah bergulir sejak 2018. Namun hingga saat ini, regulasi yang diharapkan masyarakat belum terealisasi. Sebagai tindak lanjut, DPRD Sumedang berencana menggelar pertemuan lanjutan dalam waktu sekitar dua pekan mendatang dengan menghadirkan Bupati Sumedang untuk membahas usulan tersebut secara lebih mendalam.
Audiensi ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara perwakilan Forum Ormas dan pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang sebagai wujud komitmen bersama mengawal proses pembahasan rancangan Perda tersebut.
Pewarta: Warudi
Tagline: #SumedangAman, #PerdaLGBT, #AspirasiMasyarakat, #DPRDSumedang, #PerlindunganGenerasiMuda, #IsuSosialSumedang,

