RI News. Padangsidimpuan – Anggota Komisi IX DPR RI Sihar P. H. Sitorus menegaskan bahwa kesehatan jiwa harus menjadi bagian tak terpisahkan dari jaminan kesehatan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Aula Gereja GKPA Padangsidimpuan, Jumat (19/6/2026).
Dalam sambutannya, Sihar menekankan bahwa kesehatan bukanlah kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin pemerintah. Melalui BPJS Kesehatan, kata dia, negara hadir untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak, termasuk penanganan masalah kesehatan mental.
“Kesehatan jiwa bukan aib dan bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Ini adalah kondisi medis yang dapat ditangani secara profesional, dan negara telah menyediakan akses layanannya melalui BPJS Kesehatan,” tegas Sihar.
Ia menjelaskan bahwa cakupan JKN melalui BPJS Kesehatan sangat luas, mulai dari pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan spesialis dan subspesialis di rumah sakit, termasuk operasi, persalinan, cuci darah, kemoterapi, hingga pemasangan alat kesehatan. Khusus untuk kesehatan mental, masyarakat dapat mengakses konsultasi dan pengobatan untuk gangguan kecemasan, depresi, stres pascatrauma, serta berbagai kondisi kesehatan jiwa lainnya.

Sihar juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program 1 Puskesmas 1 Psikolog yang terus ia perjuangkan di tingkat nasional. Menurutnya, kehadiran psikolog di setiap puskesmas akan memungkinkan penanganan dini yang lebih cepat, dekat, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Penanganan dini masalah kesehatan jiwa jauh lebih efektif dibandingkan ketika kondisi sudah memburuk,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif terhadap penderita gangguan kesehatan jiwa serta lebih peduli terhadap kondisi mental keluarga dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Syafrizal, S.E., Ak., didampingi Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Risty Ana Dewi Harahap, memaparkan hak dan kewajiban peserta JKN. Peserta berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), mendapatkan pelayanan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS, memperoleh informasi program yang jelas, serta perlindungan data pribadi.
Di sisi lain, peserta wajib mendaftarkan diri dan keluarga, membayar iuran tepat waktu, serta melaporkan perubahan data. Pembayaran iuran bagi peserta mandiri dapat dilakukan melalui autodebit bank atau uang elektronik, sementara pekerja penerima upah dipotong langsung oleh perusahaan.
Baca juga : Pilkades Serentak Subulussalam 2026: Jadwal Lengkap Akhirnya Dirilis, Masyarakat Diajak Segera Bersiap
Syafrizal dan Risty juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), Care Center 165, dan BPJS Kesehatan Online untuk mempermudah urusan administrasi.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Sihar menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan JKN, memperjuangkan peningkatan kualitas layanan, memperkuat sistem rujukan, serta memperluas manfaat termasuk layanan kesehatan jiwa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Kota Padangsidimpuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memanfaatkan JKN secara optimal, termasuk akses layanan kesehatan mental yang selama ini masih kurang dikenal.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline : #BPJSKesehatan, #JKN, #KesehatanJiwa, #KesehatanMental, #SosialisasiBPJS, #HakKesehatan, #PuskesmasPsikolog, #Padangsidimpuan,

