RI News. Tidore — Demokrasi sejatinya bukan hanya ritual pencoblosan di bilik suara, melainkan ruang terbuka bagi setiap warga untuk menyuarakan aspirasi tanpa rasa takut. Namun, peristiwa terkini di Kota Tidore Kepulauan mengundang pertanyaan mendalam tentang keberlangsungan semangat tersebut.
Seorang warga Kelurahan Bobo yang bertindak sebagai orator dalam aksi damai menolak upaya penghilangan identitas masyarakat setempat kini menghadapi panggilan klarifikasi dari kepolisian. Ia dituduh melakukan penghasutan dan pencemaran nama baik. Yang mengejutkan, pelapor dalam kasus ini adalah Muhammad Sinen, S.E., yang saat ini menjabat sebagai Walikota Tidore Kepulauan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik tertinggi di daerah tersebut. Pelaporan yang dilakukan atas nama pribadi ini memunculkan perdebatan krusial mengenai batas antara kewenangan jabatan dan sensitivitas personal. Sebagai pemimpin publik, setiap tindakan dan respons terhadap kritik masyarakat melekat pada tanggung jawab konstitusional, bukan sekadar urusan pribadi.

Menurut perspektif hukum dan hak asasi, aksi damai yang dilakukan warga tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika kritik konstruktif terhadap kebijakan atau isu identitas masyarakat dibalas dengan mekanisme pidana, dikhawatirkan akan timbul chilling effect—efek gentar yang dapat membungkam partisipasi publik di masa mendatang.
Situasi ini mirip dengan seorang nahkoda kapal yang, alih-alih memperbaiki arah kemudi sesuai masukan penumpang, justru melaporkan penumpang yang bersuara. Padahal, demokrasi yang sehat membutuhkan kanal dialog yang terbuka, bukan tembok pemisah antara penguasa dan rakyat.
Masyarakat Kelurahan Bobo tengah memperjuangkan kelestarian jati diri komunitasnya. Alih-alih dianggap sebagai ancaman, perjuangan mempertahankan identitas lokal semestinya menjadi bagian dari dinamika pembangunan daerah yang inklusif. Pemanggilan ini berpotensi menciptakan preseden buruk jika tidak ditangani dengan kebijaksanaan.
Penegak hukum diharapkan dapat membedakan antara kritik sosial yang membangun dengan serangan pribadi yang bersifat destruktif. Hukum harus berfungsi sebagai panglima keadilan, bukan instrumen untuk meredam ketidaknyamanan penguasa.
Di tengah dinamika politik lokal, Tidore Kepulauan kini menjadi laboratorium kecil bagi kematangan demokrasi Indonesia. Sejatinya, kehormatan seorang pemimpin tidak diukur dari kemampuannya membungkam kritik, melainkan dari kesediaannya mendengar dan merespons keresahan rakyat dengan dialog yang produktif.
Pewarta: R. Karim
Tagline : #DemokrasiIndonesia, #KebebasanBerdemokrasi, #HakBerkespresi, #IdentitasMasyarakat, #TidoreKepulauan, #SuaraRakyat, #ChillingEffect, #PemerintahanInklusif, #AksiDamai, #KeadilanHukum,

