RI News. Pesisir Selatan – Hampir setahun setelah ditetapkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan masih menggantung tanpa aturan pelaksanaan. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menyoroti keterlambatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai isu krusial yang berpotensi menghambat optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan daerah.
Perda CSR yang disahkan pada 24 Juli 2023 tersebut bertujuan menciptakan kerangka hukum yang jelas bagi pengumpulan dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial serta lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Pesisir Selatan. Dana tersebut diharapkan menjadi sumber pendanaan alternatif yang signifikan untuk mendukung program-program pembangunan yang belum sepenuhnya ter-cover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Fraksi PAN, keterlambatan penerbitan Perbup pelaksana telah menimbulkan kekhawatiran serius. Melalui pernyataan resmi, fraksi ini mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai kendala teknis maupun administratif yang menyebabkan aturan turunan tersebut belum juga disahkan.

“Kami tidak hanya menanyakan hambatan yang ada, tetapi juga meminta kepastian waktu kapan Perbup ini akan diterbitkan dan diberlakukan,” tegas Fraksi PAN.
Perda ini dinilai memiliki peran strategis dalam mengarahkan kontribusi dunia usaha secara terstruktur dan tepat sasaran. Selama ini, keterbatasan anggaran daerah sering menjadi bottleneck utama dalam mempercepat pembangunan di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan mekanisme CSR yang jelas diharapkan mampu menutup celah-celah kebutuhan tersebut.
Tanpa Perbup pelaksana, mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana CSR belum dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Fraksi PAN menegaskan bahwa perda tersebut berisiko menjadi “aturan mati” jika tidak segera diikuti instrumen pelaksanaan yang konkret.
Baca juga : Polisi DIY Hadir di Rumah Ibadah: Bakti Religi Mempererat Kerukunan Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Pihaknya berharap Pemerintah Daerah segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan dan pengesahan Perbup agar manfaat dana CSR dapat segera dirasakan masyarakat luas serta mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan mengenai kendala yang dihadapi maupun jadwal pasti penerbitan Perbup tersebut. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menanti langkah konkret dari pemda atas isu yang dinilai strategis ini.
Pewarta: Sami.S
Tagline : #PerdaCSR, #PesisirSelatan, #FraksiPAN, #PerbupCSR, #PembangunanDaerah, #TanggungJawabSosialPerusahaan, #APBDPesisirSelatan,

