RI News. Padangsidimpuan, 27 Juli 2026 — Langkah penindakan peredaran rokok ilegal lintas provinsi yang digelar Polres Padangsidimpuan memasuki fase baru setelah kasus secara resmi dilimpahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga. Penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan Rabu, 22 Juli 2026, pukul 15.30 WIB di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada kewenangan institusional.
Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menyerahkan terduga pelaku berinisial HW beserta seluruh barang bukti kepada tim Bea Cukai yang dipimpin Andre Saghari. Barang bukti yang dilimpahkan mencakup 10 karton rokok merek Luffman tanpa pita cukai dengan total 128.000 batang atau setara 8.000 bungkus, dilengkapi berkas perkara lengkap. Langkah ini menandai peralihan fokus dari tindakan awal kepolisian menuju investigasi mendalam di ranah kepabeanan dan cukai.
Pihak Bea Cukai Sibolga menegaskan bahwa penanganan kini memasuki tahap penelitian menyeluruh. “Masih dalam proses penelitian oleh BC Sibolga, pak. Karena itu segala pertanyaan lebih lanjut akan dijawab oleh bagian Humas,” ujar salah satu perwakilan saat dikonfirmasi. Penegasan tersebut mengisyaratkan bahwa penyidikan akan digali lebih dalam guna menelusuri jejak jaringan utama yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Penangkapan bermula sehari sebelumnya, Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 10.15 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan sebuah Mitsubishi L300 beratap tenda biru di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang. Pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut menemukan muatan rokok ilegal yang dikirim dari Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan rencana distribusi ke wilayah Padangsidimpuan hingga Panyabungan. Selain rokok, turut diamankan sejumlah jerigen bahan bakar minyak yang diduga akan dibawa kembali ke daerah asal.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sesuai koridor hukum. Tindak pidana di bidang cukai merupakan ranah kewenangan Bea Cukai. “Polres telah melakukan langkah awal pengamanan. Selanjutnya agar proses hukum berjalan tepat dan sesuai wewenang, diserahkan kepada instansi yang berhak menanganinya,” tegasnya.
Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui standar pengawasan resmi. Masyarakat berharap penanganan yang tuntas mampu memutus rantai peredaran barang haram yang kerap ditemukan dijual secara terbuka di berbagai pelosok.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #RokokIlegal, #BeaCukaiSibolga, #PolresPadangsidimpuan, #PenegakanCukai, #LintasProvinsi, #PemberantasanRokokIlegal,

