RI News. Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan nasional dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW, yang merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negara asalnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa AW telah dideportasi ke Amerika Serikat pada Kamis, 4 Juni 2026. “Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Penangkapan AW dilakukan pada 23 April 2026 di sebuah bunker yang tersembunyi di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok. AW diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2011 untuk menghindari proses hukum atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi. NM mengaku dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Setelah memfasilitasi kepulangan NM beserta anak-anaknya ke Amerika Serikat, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas AS untuk menelusuri keberadaan AW.
Penangkapan tersebut merupakan hasil permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan operasi intelijen keimigrasian. AW terbukti melakukan pelanggaran serius keimigrasian, antara lain penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan,” tegas Hendarsam.
Baca juga : Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
Proses deportasi AW pada 4 Juni lalu berlangsung dengan pengawalan langsung dari US Marshal. Hendarsam menilai keberhasilan ini sebagai bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian Indonesia serta komitmen kuat dalam menerapkan prinsip selective policy demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Hal ini sekaligus mencerminkan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana keamanan dan perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap WNA yang berpotensi membahayakan.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #DeportasiBuronan, #DitjenImigrasi, #PelecehanSeksual, #KerjaCepatImigrasi, #SelectivePolicy, #Kemenimipas, #KeamananNasional, #ImigrasiUntukRakyat,

