RI News. Jakarta – Pemerintah memberikan stimulus fiskal menarik bagi para eksportir sumber daya alam yang patuh merepatriasi devisa hasil ekspor (DHE) mereka ke dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA pada sistem keuangan domestik berhak mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA. Aturan baru ini mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu.

Menurut Purbaya, besaran insentif pajak akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Ia menekankan bahwa insentif pemotongan PPh hingga 0 persen jauh lebih menguntungkan dibandingkan penempatan dana di instrumen investasi lain yang dikenakan pajak hingga 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield-nya dikenakan pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 persen,” ujarnya.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir komoditas SDA untuk merepatriasi 100 persen DHE mereka ke Indonesia. Untuk eksportir minyak dan gas (migas), minimal 30 persen DHE harus ditempatkan di rekening khusus domestik selama paling singkat tiga bulan. Sementara eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.
Baca juga : Pemprov Jawa Barat Bangun Ekosistem Syariah di Kawasan Industri: Responsif Hadapi Dominasi Pekerja Muslim
Penempatan dana tersebut harus dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen.
Meski demikian, terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan non-migas yang memiliki kontrak pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan maksimal 30 persen DHE di bank non-Himbara dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa nasional, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan likuiditas di sistem keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Dengan insentif pajak yang kompetitif, pemerintah berupaya mendorong kepatuhan eksportir sekaligus menjaga daya saing sektor ekspor SDA Indonesia di pasar internasional.
Pewarta : Yogi Hilmawan
Tag Line : #DHE SDA, #Insentif Pajak Eksportir, #Purbaya Yudhi Sadewa, #Repatriasi Devisa, #Ekspor SDA, #Kebijakan Fiskal, #Perbankan Himbara,

