RI News. Jakarta, 16 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Dalam waktu dua hari berturut-turut, penyidik menggeledah sembilan lokasi strategis di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.
Penggeledahan dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih kuat. Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting, termasuk uang tunai, perhiasan, dokumen-dokumen resmi, serta perangkat elektronik yang diduga kuat terkait dengan alur penerimaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada Selasa (14/7/2026), enam lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yaitu rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan. Keesokan harinya, Rabu (15/7/2026), tim penyidik melanjutkan operasi ke tiga lokasi lain: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, penggeledahan ini bertujuan melengkapi bukti terkait dugaan pemerasan berupa permintaan setoran rutin dari berbagai OPD. Praktik tersebut diduga dikumpulkan secara periodik dan disalurkan melalui pihak-pihak kepercayaan bupati.
“Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati,” paparnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026, di mana Etik Suryani ditangkap bersama 17 orang lainnya. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
Penyidik menduga Etik melanjutkan pola korupsi yang pernah dilakukan oleh suaminya, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Modus yang didalami antara lain pemotongan upah pungut di lingkungan BPKPAD serta pemungutan setoran rutin dari sejumlah dinas.
Berdasarkan temuan awal penyidikan, Etik diduga menerima setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026, serta Rp1,2 miliar dari perangkat daerah selama periode 2022-2024. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan dugaan sistematisnya praktik pemerasan di birokrasi daerah, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan agar praktik serupa tidak terulang di daerah lain.
Pewarta: Yogi Hilmawan
Tagline: #KPKBeraksi, #KasusSukoharjo, #PemberantasanKorupsi, #EtikSuryani, #KorupsiDaerah,

