Skip to content
16/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Insentif Pajak Nol Persen Dorong Arus Devisa Pulang ke Indonesia

Insentif Pajak Nol Persen Dorong Arus Devisa Pulang ke Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Insentif Pajak Nol Persen Dorong Arus Devisa Pulang ke Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Pemerintah memberikan stimulus fiskal menarik bagi para eksportir sumber daya alam yang patuh merepatriasi devisa hasil ekspor (DHE) mereka ke dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA pada sistem keuangan domestik berhak mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga nol persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA. Aturan baru ini mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu.

Menurut Purbaya, besaran insentif pajak akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Ia menekankan bahwa insentif pemotongan PPh hingga 0 persen jauh lebih menguntungkan dibandingkan penempatan dana di instrumen investasi lain yang dikenakan pajak hingga 20 persen.

“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield-nya dikenakan pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 persen,” ujarnya.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir komoditas SDA untuk merepatriasi 100 persen DHE mereka ke Indonesia. Untuk eksportir minyak dan gas (migas), minimal 30 persen DHE harus ditempatkan di rekening khusus domestik selama paling singkat tiga bulan. Sementara eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.

Baca juga : Pemprov Jawa Barat Bangun Ekosistem Syariah di Kawasan Industri: Responsif Hadapi Dominasi Pekerja Muslim

Penempatan dana tersebut harus dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Pemerintah juga membatasi konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen.

Meski demikian, terdapat relaksasi bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan non-migas yang memiliki kontrak pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan maksimal 30 persen DHE di bank non-Himbara dengan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa nasional, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan likuiditas di sistem keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Dengan insentif pajak yang kompetitif, pemerintah berupaya mendorong kepatuhan eksportir sekaligus menjaga daya saing sektor ekspor SDA Indonesia di pasar internasional.

Pewarta : Yogi Hilmawan

Tag Line : #DHE SDA, #Insentif Pajak Eksportir, #Purbaya Yudhi Sadewa, #Repatriasi Devisa, #Ekspor SDA, #Kebijakan Fiskal, #Perbankan Himbara,

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #DHE SDA #Ekspor SDA #Insentif Pajak Eksportir #Kebijakan Fiskal #Perbankan Himbara #Purbaya Yudhi Sadewa #Repatriasi Devisa

Post navigation

Previous: Pemprov Jawa Barat Bangun Ekosistem Syariah di Kawasan Industri: Responsif Hadapi Dominasi Pekerja Muslim
Next: Lonjakan Karhutla di Sumatera Selatan: Awal Tahun 2026 Catat 182 Hektare Lahan Terbakar

Related Stories

Dua Calon Terbaik Siap Perkuat Pemerintahan di Semugih

Seleksi Ketat Pamong Desa: Dua Calon Terbaik Siap Perkuat Pemerintahan di Semugih

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Pemprov Kepri Dorong Percepatan Infrastruktur Digital ke BNPP

Pemprov Kepri Dorong Percepatan Infrastruktur Digital ke BNPP

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Rieke Dorong KemenHAM Fokus pada Dampak Nyata HAM, Bukan Hanya Serapan Anggaran

Rieke Dorong KemenHAM Fokus pada Dampak Nyata HAM, Bukan Hanya Serapan Anggaran

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Suasana Penuh Kehangatan: Pisah Sambut Kapolres Padangsidimpuan, Tongkat Kepemimpinan Berpindah Tangan
  • Sinergi Teknologi dan Tradisi: Hilal Safar 1448 H Terlihat Jelas di Langit Semarang
  • Walikota Subulussalam Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan: Kelebihan Bayar Harus Kembali ke Kas Daerah
  • Seleksi Ketat Pamong Desa: Dua Calon Terbaik Siap Perkuat Pemerintahan di Semugih
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Infrastruktur Digital ke BNPP
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.