Skip to content
01/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Tuntutan Berat di Balik Kontrak LNG yang Menguntungkan: Eks Direktur Gas Pertamina Siap Bela Diri dengan Semangat Pengampunan

Tuntutan Berat di Balik Kontrak LNG yang Menguntungkan: Eks Direktur Gas Pertamina Siap Bela Diri dengan Semangat Pengampunan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Tuntutan Berat di Balik Kontrak LNG yang Menguntungkan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan yang dijatuhkan jaksa terhadap Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, menuai sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Hari menganggap tuntutan tersebut sangat berat, terutama karena ia meyakini tidak melakukan kesalahan apa pun. Menurutnya, keputusan yang diambil selama masa jabatannya justru meninggalkan warisan berupa kontrak LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang hingga kini terus mendatangkan keuntungan bagi Pertamina.

“Adapun kontrak LNG sampai akhir Desember 2035 sudah untung hingga 97,6 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Hari seusai sidang, seperti dikutip dari pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak merugikan negara, melainkan justru memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan energi nasional. Lantaran merasa tuntutan jaksa terlalu berlebihan, Hari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan mendatang.

Kendati demikian, Hari menolak menjadikan kasus ini sebagai persoalan pribadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku telah memaafkan seluruh proses yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum.

“Mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai dengan iman saya, seperti ajaran dari Kristus bahwa saya harus mengasihi mereka dan mendoakan mereka yang menganiaya saya,” tutur Hari dengan nada tenang.

Dalam kasus yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga dituntut pidana penjara lima tahun dan enam bulan. Keduanya menghadapi tuntutan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan subsider pidana kurungan 80 hari jika denda tidak dibayar.

Baca juga : Study Tour Ditunda di Pemalang: Dindikpora Prioritaskan Keselamatan Siswa di Tengah Cuaca Ekstrem dan Beban Orang Tua

Jaksa menduga perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut dikaitkan dengan dugaan pengayaan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan serta pihak Corpus Christi Liquefaction LLC.

Secara rinci, Hari diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses kontrak dengan Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni disebut mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasinya, dan tanpa adanya pembeli yang sudah terikat kontrak.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani membantah tuduhan tersebut. Mereka menekankan bahwa kontrak yang diteken justru bersifat pembelian putus dan telah memberikan kontribusi positif bagi ketahanan energi nasional. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan pleidoi dari para terdakwa, yang dipastikan menjadi momen krusial dalam pembuktian kasus ini.

Kasus pengadaan LNG Corpus Christi ini menjadi salah satu perkara besar yang terus menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap tata kelola perusahaan BUMN strategis di sektor energi.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Study Tour Ditunda di Pemalang: Dindikpora Prioritaskan Keselamatan Siswa di Tengah Cuaca Ekstrem dan Beban Orang Tua
Next: Prabowo-Putin Perkuat Kemitraan Strategis di Tengah Geopolitik Global yang Dinamis

Related Stories

Retorika Kebangsaan di Tengah Pluralitas

Retorika Kebangsaan di Tengah Pluralitas: Membaca Semangat Waisak 2570 BE sebagai Fondasi Etis Keberagaman Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 menit ago 0
Insentif Pajak Nol Persen Dorong Arus Devisa Pulang ke Indonesia

Insentif Pajak Nol Persen Dorong Arus Devisa Pulang ke Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Dharma sebagai Pelita Perdamaian

Dharma sebagai Pelita Perdamaian: Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Buddha Perkuat Kebajikan di Hari Waisak 2570 BE

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Retorika Kebangsaan di Tengah Pluralitas: Membaca Semangat Waisak 2570 BE sebagai Fondasi Etis Keberagaman Indonesia
  • Amarah Masyarakat Blora: Ketika Pohon Pisang Menggantikan Janji Infrastruktur Provinsi
  • Konfrontasi Magyar-Sulyok: Ujian Supremasi Hukum dan Babak Baru Polarisasi Politik Hongaria
  • PSG Ukir Sejarah Ganda: Kemenangan Epik di Budapest dan Ujian Sportivitas di Paris
  • Euforia Ganda PSG: Kemenangan Bersejarah yang Berujung Kekacauan di Paris
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.