Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Tuntutan Berat di Balik Kontrak LNG yang Menguntungkan: Eks Direktur Gas Pertamina Siap Bela Diri dengan Semangat Pengampunan

Tuntutan Berat di Balik Kontrak LNG yang Menguntungkan: Eks Direktur Gas Pertamina Siap Bela Diri dengan Semangat Pengampunan

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Tuntutan Berat di Balik Kontrak LNG yang Menguntungkan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan yang dijatuhkan jaksa terhadap Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, menuai sorotan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Hari menganggap tuntutan tersebut sangat berat, terutama karena ia meyakini tidak melakukan kesalahan apa pun. Menurutnya, keputusan yang diambil selama masa jabatannya justru meninggalkan warisan berupa kontrak LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang hingga kini terus mendatangkan keuntungan bagi Pertamina.

“Adapun kontrak LNG sampai akhir Desember 2035 sudah untung hingga 97,6 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Hari seusai sidang, seperti dikutip dari pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak merugikan negara, melainkan justru memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan energi nasional. Lantaran merasa tuntutan jaksa terlalu berlebihan, Hari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan mendatang.

Kendati demikian, Hari menolak menjadikan kasus ini sebagai persoalan pribadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku telah memaafkan seluruh proses yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum.

“Mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Sesuai dengan iman saya, seperti ajaran dari Kristus bahwa saya harus mengasihi mereka dan mendoakan mereka yang menganiaya saya,” tutur Hari dengan nada tenang.

Dalam kasus yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, juga dituntut pidana penjara lima tahun dan enam bulan. Keduanya menghadapi tuntutan denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan subsider pidana kurungan 80 hari jika denda tidak dibayar.

Baca juga : Study Tour Ditunda di Pemalang: Dindikpora Prioritaskan Keselamatan Siswa di Tengah Cuaca Ekstrem dan Beban Orang Tua

Jaksa menduga perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian tersebut dikaitkan dengan dugaan pengayaan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan serta pihak Corpus Christi Liquefaction LLC.

Secara rinci, Hari diduga tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses kontrak dengan Cheniere Energy Inc. Sementara Yenni disebut mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta mitigasinya, dan tanpa adanya pembeli yang sudah terikat kontrak.

Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani membantah tuduhan tersebut. Mereka menekankan bahwa kontrak yang diteken justru bersifat pembelian putus dan telah memberikan kontribusi positif bagi ketahanan energi nasional. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan pleidoi dari para terdakwa, yang dipastikan menjadi momen krusial dalam pembuktian kasus ini.

Kasus pengadaan LNG Corpus Christi ini menjadi salah satu perkara besar yang terus menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap tata kelola perusahaan BUMN strategis di sektor energi.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Study Tour Ditunda di Pemalang: Dindikpora Prioritaskan Keselamatan Siswa di Tengah Cuaca Ekstrem dan Beban Orang Tua
Next: Prabowo-Putin Perkuat Kemitraan Strategis di Tengah Geopolitik Global yang Dinamis

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by