RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali akar dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil seorang panitera serta dua juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31 Maret 2026). “Pemeriksaan atas nama SE selaku panitera, serta KIR dan TW selaku juru sita PN Depok,” ujar Budi kepada para jurnalis.
Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terhadap seorang hakim di wilayah Kota Depok. OTT tersebut mengungkap dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang kini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta.

Sehari setelah OTT, pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, serta direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya—perusahaan anak usaha di bawah Kementerian Keuangan. Dari tujuh orang tersebut, lima ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Kelima tersangka itu adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan penerimaan uang senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
Dengan pemanggilan panitera dan juru sita hari ini, KPK tampaknya ingin melengkapi peta alur eksekusi putusan sengketa lahan tersebut. Peran panitera dan juru sita dalam proses pengadilan sering kali menjadi simpul krusial, mulai dari pencatatan putusan hingga pelaksanaan eksekusi aset. Kehadiran mereka sebagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai dugaan aliran suap yang diduga memengaruhi proses hukum di PN Depok.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Namun, langkah ini menandakan bahwa penyidikan kasus suap hakim PN Depok masih berjalan aktif dan terus menyasar berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pengurusan perkara.
Pewarta : Yudha Purnama

