Skip to content
26/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pengawasan Ketat Jadi Kunci Sukses PP Tunas: KPAI Tekankan Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

Pengawasan Ketat Jadi Kunci Sukses PP Tunas: KPAI Tekankan Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Pengawasan Ketat Jadi Kunci Sukses PP Tunas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, memerlukan mekanisme pengawasan yang ketat dan berkelanjutan agar benar-benar memberikan manfaat bagi generasi muda.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemberlakuan PP Tunas dengan pengawasan ketat. Dukungan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa PP Tunas dibuat untuk kepentingan terbaik anak, khususnya perlindungan anak di ranah digital,” ujar Anggota KPAI Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Menurut Kawiyan, kebutuhan pengawasan yang lebih ketat muncul dari realitas di lapangan di mana anak-anak semakin rentan terpapar berbagai konten berbahaya melalui media sosial dan platform digital lainnya. Paparan tersebut tidak hanya bersifat pasif, melainkan berpotensi membentuk perilaku dan kesehatan mental jangka panjang.

“Faktanya di lapangan, platform digital berisiko tinggi, yaitu media sosial, telah mengakibatkan banyak anak terpapar konten-konten negatif dan berbahaya seperti perundungan online (cyberbullying), pornografi, eksploitasi seksual online, adiksi atau kecanduan, serta paparan konten tidak pantas. Termasuk di dalamnya kecanduan game online dan terpapar konten kekerasan melalui game online,” paparnya.

PP Tunas secara resmi mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk tidak memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun. Selain itu, platform wajib memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital yang berisiko tinggi milik anak usia tersebut.

Penerapan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, delapan platform digital besar diwajibkan mematuhi ketentuan pemblokiran akun anak di bawah 16 tahun, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca juga : Fondasi Agama dan Etika Sebelum Jagat Digital: Menag Nasaruddin Umar Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Maya

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas. Aturan turunan ini diharapkan menjadi panduan teknis yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik dalam memverifikasi usia, memoderasi konten, serta menyediakan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.

KPAI menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya bergantung pada komitmen platform digital, melainkan juga pada peran aktif pemerintah dalam melakukan pengawasan rutin, audit kepatuhan, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selain itu, edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi elemen penting yang tidak boleh diabaikan agar regulasi ini tidak sekadar bersifat formalitas.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus menjadi fondasi bagi perkembangan generasi muda yang sehat secara fisik, mental, dan sosial di era transformasi digital yang semakin masif.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Fondasi Agama dan Etika Sebelum Jagat Digital: Menag Nasaruddin Umar Tekankan Perlindungan Anak di Ruang Maya
Next: Kolaborasi Orari Trenggalek dan Aparat Keamanan Sambut Hari Raya Ketupat dengan Pawai dan Pos Dukungan Komunikasi

Related Stories

Prabowo Gelorakan Swasembada Protein

Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Polisi dan Kesehatan: Polda Jateng Luncurkan Program Peduli Berantas TB Paru, Libatkan Ribuan Bhabinkamtibmas sebagai Tracer
  • Polresta Padang Gelorakan Generasi Emas 2045 Melalui Pembinaan Intensif Pelajar
  • ADAPI Dorong Alih Status Massal Dosen PPPK Jadi PNS, Komisi X DPR RI Berikan Respons Positif
  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.