RI News. Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap platform digital yang beroperasi di tanah air. Tidak ada toleransi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban melindungi anak-anak dari berbagai risiko di lingkungan digital, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya Hafid saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam (27/3/2026).
PP Tunas secara resmi efektif mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan langkah-langkah konkret guna melindungi anak, termasuk verifikasi usia, klasifikasi konten berbasis usia, serta fitur pengawasan yang meminimalkan paparan terhadap konten berisiko seperti eksploitasi, cyberbullying, dan adiksi digital.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya memberikan apresiasi kepada dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas, yaitu X dan Bigo Live. Ia juga menyambut baik sikap kooperatif sebagian yang ditunjukkan oleh TikTok dan Roblox.
Sementara itu, empat platform besar lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diamanatkan. Pemerintah terus mengimbau agar platform-platform tersebut segera menyesuaikan diri sebelum langkah penegakan hukum diterapkan.
Meutya menekankan pentingnya prinsip universalitas dan nondiskriminasi dalam perlindungan anak. Menurutnya, platform digital yang merilis fitur secara global seharusnya tidak membedakan standar keselamatan bagi anak di berbagai negara.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” ujar Meutya.

Ia meyakini bahwa dengan menerapkan prinsip tersebut, seluruh platform yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi standar dasar perlindungan anak di ruang digital tanpa terkecuali.
Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan ini. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas mengatur sanksi administratif yang berjenjang, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses sepenuhnya bagi platform yang melanggar.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” tegas Menkomdigi.
Penerapan awal PP Tunas difokuskan pada delapan platform digital berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi ini bertujuan membatasi paparan anak terhadap layanan yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka, sekaligus mendorong tanggung jawab lebih besar dari pihak platform sebagai penyedia ruang digital.

Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya membatasi akses anak terhadap internet secara keseluruhan, melainkan memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan keselamatan generasi muda. Perlindungan anak di ruang digital, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat.
Dengan efektifnya PP Tunas mulai hari ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai perlindungan hak anak.
Pewarta : Yogi Hilmawan

