Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini

Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap platform digital yang beroperasi di tanah air. Tidak ada toleransi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban melindungi anak-anak dari berbagai risiko di lingkungan digital, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya Hafid saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam (27/3/2026).

PP Tunas secara resmi efektif mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan langkah-langkah konkret guna melindungi anak, termasuk verifikasi usia, klasifikasi konten berbasis usia, serta fitur pengawasan yang meminimalkan paparan terhadap konten berisiko seperti eksploitasi, cyberbullying, dan adiksi digital.

Baca juga : Silaturahmi Lebaran yang Mendalam: Prabowo dan Anwar Ibrahim Habiskan Tiga Jam Bahas Geopolitik Global di Tengah Ketegangan Dunia

Dalam kesempatan tersebut, Meutya memberikan apresiasi kepada dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas, yaitu X dan Bigo Live. Ia juga menyambut baik sikap kooperatif sebagian yang ditunjukkan oleh TikTok dan Roblox.

Sementara itu, empat platform besar lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diamanatkan. Pemerintah terus mengimbau agar platform-platform tersebut segera menyesuaikan diri sebelum langkah penegakan hukum diterapkan.

Meutya menekankan pentingnya prinsip universalitas dan nondiskriminasi dalam perlindungan anak. Menurutnya, platform digital yang merilis fitur secara global seharusnya tidak membedakan standar keselamatan bagi anak di berbagai negara.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” ujar Meutya.

Ia meyakini bahwa dengan menerapkan prinsip tersebut, seluruh platform yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi standar dasar perlindungan anak di ruang digital tanpa terkecuali.

Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan ini. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas mengatur sanksi administratif yang berjenjang, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses sepenuhnya bagi platform yang melanggar.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” tegas Menkomdigi.

Penerapan awal PP Tunas difokuskan pada delapan platform digital berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi ini bertujuan membatasi paparan anak terhadap layanan yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka, sekaligus mendorong tanggung jawab lebih besar dari pihak platform sebagai penyedia ruang digital.

Kampanye Stop Ilegal Bisnis-C.I.A Official

Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya membatasi akses anak terhadap internet secara keseluruhan, melainkan memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan keselamatan generasi muda. Perlindungan anak di ruang digital, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat.

Dengan efektifnya PP Tunas mulai hari ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai perlindungan hak anak.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Silaturahmi Lebaran yang Mendalam: Prabowo dan Anwar Ibrahim Habiskan Tiga Jam Bahas Geopolitik Global di Tengah Ketegangan Dunia
Next: Operasi Tambang Ilegal Berlangsung Delapan Tahun: Kejagung Jerat Beneficial Owner PT AKT dengan Pasal Korupsi Berat

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by