Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Operasi Tambang Ilegal Berlangsung Delapan Tahun: Kejagung Jerat Beneficial Owner PT AKT dengan Pasal Korupsi Berat

Operasi Tambang Ilegal Berlangsung Delapan Tahun: Kejagung Jerat Beneficial Owner PT AKT dengan Pasal Korupsi Berat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Operasi Tambang Ilegal Berlangsung Delapan Tahun
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha berinisial ST sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batu bara. ST diduga sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner sekaligus pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang terus menambang dan menjual batu bara secara tidak sah meski izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa PT AKT semula beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin tersebut dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Meski demikian, perusahaan tersebut tidak menghentikan aktivitasnya. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu dini hari.

Menurut Syarief, ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan pertambangan serta penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang sudah tidak berlaku. Perbuatan itu dilakukan secara melawan hukum dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di sektor pertambangan. Identitas penyelenggara negara tersebut belum diungkap secara rinci oleh penyidik.

Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan atau perekonomian yang signifikan. “Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” tambah Syarief.

Penetapan status tersangka terhadap ST dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi serta serangkaian penggeledahan di beberapa wilayah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Baca juga : Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penguasaan lahan itu dilakukan menyusul temuan pelanggaran fundamental terkait perizinan pasca-pencabutan PKP2B.

ST dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal subsider yang dikenakan adalah Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap ST selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya celah pengawasan yang memungkinkan sebuah perusahaan tambang beroperasi ilegal selama hampir delapan tahun. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam membiarkan aktivitas tidak sah tersebut berlanjut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan bahwa langkah penertiban lahan oleh Satgas PKH merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang terdampak praktik penyimpangan di sektor pertambangan. Penyidikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rantai pelanggaran, mulai dari manipulasi dokumen hingga potensi kerugian negara yang lebih besar.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini
Next: Pembangunan Hotel Asrama Haji Pakansari Cibinong Ditunda, Pemkab Bogor Prioritaskan Kualitas dan Kesiapan Waktu

Related Stories

Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Pleidoi Pembelaan Terakhir: Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Pamungkas Ikut Jogja Run D-City 2026

Danrem 072/Pamungkas Ikut Jogja Run D-City 2026: Kolaborasi Militer dan Masyarakat Dorong Gaya Hidup Sehat serta Ekonomi Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Danrem 072/Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
  • Delapan Negara Arab dan Islam Kutuk Penghinaan Ben-Gvir terhadap Aktivis Flotilla Global Sumud
  • Pekalongan Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan: Asesmen hingga Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas Utama
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.