Skip to content
22/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini

Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap platform digital yang beroperasi di tanah air. Tidak ada toleransi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban melindungi anak-anak dari berbagai risiko di lingkungan digital, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya Hafid saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam (27/3/2026).

PP Tunas secara resmi efektif mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan langkah-langkah konkret guna melindungi anak, termasuk verifikasi usia, klasifikasi konten berbasis usia, serta fitur pengawasan yang meminimalkan paparan terhadap konten berisiko seperti eksploitasi, cyberbullying, dan adiksi digital.

Baca juga : Silaturahmi Lebaran yang Mendalam: Prabowo dan Anwar Ibrahim Habiskan Tiga Jam Bahas Geopolitik Global di Tengah Ketegangan Dunia

Dalam kesempatan tersebut, Meutya memberikan apresiasi kepada dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas, yaitu X dan Bigo Live. Ia juga menyambut baik sikap kooperatif sebagian yang ditunjukkan oleh TikTok dan Roblox.

Sementara itu, empat platform besar lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diamanatkan. Pemerintah terus mengimbau agar platform-platform tersebut segera menyesuaikan diri sebelum langkah penegakan hukum diterapkan.

Meutya menekankan pentingnya prinsip universalitas dan nondiskriminasi dalam perlindungan anak. Menurutnya, platform digital yang merilis fitur secara global seharusnya tidak membedakan standar keselamatan bagi anak di berbagai negara.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” ujar Meutya.

Ia meyakini bahwa dengan menerapkan prinsip tersebut, seluruh platform yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi standar dasar perlindungan anak di ruang digital tanpa terkecuali.

Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan ini. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas mengatur sanksi administratif yang berjenjang, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses sepenuhnya bagi platform yang melanggar.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” tegas Menkomdigi.

Penerapan awal PP Tunas difokuskan pada delapan platform digital berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi ini bertujuan membatasi paparan anak terhadap layanan yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka, sekaligus mendorong tanggung jawab lebih besar dari pihak platform sebagai penyedia ruang digital.

Kampanye Stop Ilegal Bisnis-C.I.A Official

Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya membatasi akses anak terhadap internet secara keseluruhan, melainkan memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan keselamatan generasi muda. Perlindungan anak di ruang digital, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat.

Dengan efektifnya PP Tunas mulai hari ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai perlindungan hak anak.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Silaturahmi Lebaran yang Mendalam: Prabowo dan Anwar Ibrahim Habiskan Tiga Jam Bahas Geopolitik Global di Tengah Ketegangan Dunia
Next: Operasi Tambang Ilegal Berlangsung Delapan Tahun: Kejagung Jerat Beneficial Owner PT AKT dengan Pasal Korupsi Berat

Related Stories

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru: Investasi Nyata untuk Generasi Emas Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Dudung Abdurachman Buka Jalan Panen Tebu Ribuan Petani Lampung di Register 44

Dudung Abdurachman Buka Jalan Panen Tebu Ribuan Petani Lampung di Register 44

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Santri Tinggalkan Pondok Pesantren Wonogiri usai Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan yang Berstatus Polisi
  • Polres Padangsidimpuan Gerebek L300 Tenda Biru, Sita Puluhan Karton Rokok Ilegal
  • Sinergi Digital yang Menyentuh Nyata: Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Gulung Lengan Bantu Sesama
  • Dugaan Korupsi Pengadaan di Wonogiri: Bayang-Bayang Fee 10 Persen dan Lelang di Atas Kertas
  • Semangat Pengabdian Muda: 231 Calon Bintara Polri Mulai Ditempa di SPN Banyumas
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.