Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini

Pemerintah Tak Berkompromi: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Ruang Maya Mulai Hari Ini
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap platform digital yang beroperasi di tanah air. Tidak ada toleransi bagi perusahaan teknologi yang mengabaikan kewajiban melindungi anak-anak dari berbagai risiko di lingkungan digital, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya Hafid saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat malam (27/3/2026).

PP Tunas secara resmi efektif mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan langkah-langkah konkret guna melindungi anak, termasuk verifikasi usia, klasifikasi konten berbasis usia, serta fitur pengawasan yang meminimalkan paparan terhadap konten berisiko seperti eksploitasi, cyberbullying, dan adiksi digital.

Baca juga : Silaturahmi Lebaran yang Mendalam: Prabowo dan Anwar Ibrahim Habiskan Tiga Jam Bahas Geopolitik Global di Tengah Ketegangan Dunia

Dalam kesempatan tersebut, Meutya memberikan apresiasi kepada dua platform yang telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap ketentuan PP Tunas, yaitu X dan Bigo Live. Ia juga menyambut baik sikap kooperatif sebagian yang ditunjukkan oleh TikTok dan Roblox.

Sementara itu, empat platform besar lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diamanatkan. Pemerintah terus mengimbau agar platform-platform tersebut segera menyesuaikan diri sebelum langkah penegakan hukum diterapkan.

Meutya menekankan pentingnya prinsip universalitas dan nondiskriminasi dalam perlindungan anak. Menurutnya, platform digital yang merilis fitur secara global seharusnya tidak membedakan standar keselamatan bagi anak di berbagai negara.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” ujar Meutya.

Ia meyakini bahwa dengan menerapkan prinsip tersebut, seluruh platform yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi standar dasar perlindungan anak di ruang digital tanpa terkecuali.

Pemerintah tidak main-main dengan penegakan aturan ini. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas mengatur sanksi administratif yang berjenjang, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses sepenuhnya bagi platform yang melanggar.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” tegas Menkomdigi.

Penerapan awal PP Tunas difokuskan pada delapan platform digital berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Regulasi ini bertujuan membatasi paparan anak terhadap layanan yang berpotensi membahayakan perkembangan mereka, sekaligus mendorong tanggung jawab lebih besar dari pihak platform sebagai penyedia ruang digital.

Kampanye Stop Ilegal Bisnis-C.I.A Official

Meutya menambahkan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya membatasi akses anak terhadap internet secara keseluruhan, melainkan memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan keselamatan generasi muda. Perlindungan anak di ruang digital, menurutnya, harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat.

Dengan efektifnya PP Tunas mulai hari ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai perlindungan hak anak.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Silaturahmi Lebaran yang Mendalam: Prabowo dan Anwar Ibrahim Habiskan Tiga Jam Bahas Geopolitik Global di Tengah Ketegangan Dunia
Next: Operasi Tambang Ilegal Berlangsung Delapan Tahun: Kejagung Jerat Beneficial Owner PT AKT dengan Pasal Korupsi Berat

Related Stories

Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Kebijakan Satu Arah Barantin

Kebijakan Satu Arah Barantin: Melindungi Zona Hijau NTT dari Bayang-bayang PMK di Pulau Jawa

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
  • Delapan Negara Arab dan Islam Kutuk Penghinaan Ben-Gvir terhadap Aktivis Flotilla Global Sumud
  • Pekalongan Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan: Asesmen hingga Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas Utama
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.