RI News. Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti potensi komplikasi hukum yang mendalam dalam proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kasus ini melibatkan unsur sipil dan militer, sehingga menuntut pendekatan yang cermat agar tidak menggerus prinsip perlindungan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat. Ia memandang kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan isu yang menarik perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional.
“Perhatian publik dan internasional menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus ini harus berlandaskan prinsip HAM sepenuhnya,” ujar Munafrizal.

Menurutnya, hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Namun, ia mengingatkan adanya risiko komplikasi, terutama terkait kompetensi absolut pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara.
Munafrizal menjelaskan bahwa perbedaan posisi antara aparat penegak hukum saat ini berpotensi menimbulkan anomali jika tidak segera diselaraskan. Kepolisian telah mengumpulkan saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap empat prajurit yang diduga terlibat.
“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” tegasnya.
Baca juga : Pembatalan Daring untuk Efisiensi Energi: Langkah Strategis Lindungi Mutu Pendidikan Madrasah
Ia menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan—apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer—untuk menghindari persepsi dualisme penanganan di mata masyarakat. Aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, serta penggiat HAM, cenderung mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum. Tujuannya adalah membuka peluang pengungkapan aktor intelektual di balik serangan tersebut secara lebih transparan.
Munafrizal juga merujuk ketentuan mengenai perkara koneksitas yang diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mendesak TNI dan Polri untuk secepatnya menyampaikan sikap resmi terkait mekanisme tersebut.
“Apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA). MA memiliki kewenangan untuk memutus secara final terkait peradilan yang berhak menangani perkara tersebut,” jelasnya.

Kementerian HAM menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum merupakan kunci utama. Hanya dengan pendekatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip HAM, proses penegakan hukum dapat membangun kepercayaan publik serta memastikan keadilan bagi korban tanpa mengabaikan aspek prosedural yang adil.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan kewenangan antarlembaga penegak hukum, sekaligus memperkuat komitmen nasional terhadap perlindungan pembela HAM dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan cepat, terbuka, dan menghasilkan keadilan substantif yang tidak hanya menyentuh pelaku langsung, tetapi juga mengungkap motif serta rantai komando di baliknya.
Pernyataan Kementerian HAM ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di era reformasi tidak boleh terjebak pada ego sektoral, melainkan harus mengutamakan supremasi hukum dan hak korban untuk memperoleh kebenaran.
Pewarta : Diki Eri

