Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Yusril Ihza Mahendra: Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas, Kompromi Politik yang Sebenarnya Menjamin Pemerintahan Efektif

Yusril Ihza Mahendra: Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas, Kompromi Politik yang Sebenarnya Menjamin Pemerintahan Efektif

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan perlunya kajian rasional dan komprehensif terhadap keberadaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3/2026), di mana ia menilai mekanisme tersebut sebagai pilihan politik yang terbuka untuk dievaluasi ulang.

Menurut Yusril, demokrasi memang kerap rumit dan memerlukan proses panjang, tetapi hingga kini belum ada sistem yang lebih baik daripada demokrasi itu sendiri. “Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari konfirmasi di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen tidak memiliki kaitan langsung dengan stabilitas pemerintahan. Yang lebih menentukan, kata Yusril, adalah kompromi dan konsensus antarpartai politik. “Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tuturnya.

Yusril juga menyoroti bahwa keberadaan ratusan partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tidak serta-merta bisa dijadikan alasan utama untuk mempertahankan ambang batas sebagai alat penyederhanaan sistem kepartaian. Secara konseptual, ia menilai ambang batas parlemen bukan keharusan mutlak dan tidak selalu berkorelasi positif dengan efektivitas kerja parlemen atau pemerintahan.

Dinamika politik kontemporer di Indonesia, lanjut Yusril, semakin menunjukkan tidak adanya dikotomi tajam antara partai pemerintah dan oposisi. Stabilitas lebih bergantung pada kemampuan membangun kesepakatan politik daripada desain teknis ambang batas. Oleh karena itu, besaran ambang batas yang diterapkan harus didasarkan pada rasionalitas yang jelas dan terukur, bukan sekadar asumsi empiris.

Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menyatakan tidak ditemukannya dasar rasionalitas yang memadai dalam penetapan ambang batas minimal 4 persen, sehingga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisinya sebelum Pemilu 2029.

Baca juga : Blok Cepu di Persimpangan: Negosiasi Perpanjangan Kontrak ExxonMobil Menguji Keseimbangan Kepentingan Negara dan Investasi Asing

Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang menyuarakan kritik tajam terhadap ambang batas parlemen. Ia menilai mekanisme ini berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa meningkatkan kualitas parlemen, bahkan berisiko menghilangkan representasi suara rakyat dalam jumlah signifikan. “Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” tegas Oso.

Ia menambahkan bahwa Indonesia memerlukan sistem kepartaian yang inklusif, memberikan ruang representasi adil bagi seluruh spektrum aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini telah berulang kali disampaikan oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa.

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan bergulir pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyatakan proses ini akan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai aspek sistem pemilu, termasuk ambang batas parlemen, demi menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan prinsip kedaulatan rakyat.

Debat ini mencerminkan tantangan mendalam dalam merancang sistem elektoral yang mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan inklusivitas demokrasi. Kajian mendalam dan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan formula yang lebih rasional dan berkelanjutan menjelang Pemilu 2029.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Blok Cepu di Persimpangan: Negosiasi Perpanjangan Kontrak ExxonMobil Menguji Keseimbangan Kepentingan Negara dan Investasi Asing
Next: OTT Ketujuh 2026: Bupati Pekalongan dan Sekda Terjaring Jaringan Pengadaan Tenaga Alih Daya, KPK Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Fadia Arafiq dalam 24 Jam

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru: Investasi Nyata untuk Generasi Emas Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.