RI News. Jakarta, 28 Agustus 2026 – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi menjadwalkan pemublikasian draf rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada masyarakat sipil mulai Sabtu, 29 Agustus 2026, pukul 16.00 WIB. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan bersama Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8).
Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen MPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan fondasi filosofis negara yang akan menjadi pedoman pembangunan nasional bagi setiap periode kepemimpinan.

“Kami telah melakukan proses penyusunan draf ini secara intensif sejak dua periode kepemimpinan MPR terakhir, melibatkan perguruan tinggi dan para pemikir ketatanegaraan,” kata Muzani. “Sekarang, setelah 17 Agustus 2026, draf tersebut sudah siap diakses publik secara luas agar aspirasi dari berbagai kalangan dapat tersalurkan dengan optimal.”
Draf PPHN yang direncanakan menjadi produk hukum pada tahun 2027 ini akan diunggah melalui laman resmi MPR. Masyarakat dapat mengunduh, membaca, dan memberikan masukan secara tertulis. Muzani berharap partisipasi ini tidak hanya melibatkan organisasi, melainkan juga akademisi, dosen, pengamat, dan warga perorangan dari berbagai latar belakang.
Baca juga : Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia
“Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR siap mendengar, membaca, dan menyerap semua masukan tersebut,” ujarnya. “Kami ingin memastikan bahwa PPHN yang dihasilkan benar-benar mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan menjadi landasan yang kokoh untuk persatuan, pembangunan, serta kesejahteraan rakyat di Indonesia.”
Proses ini menandai langkah penting MPR dalam melibatkan masyarakat secara berkelanjutan sebelum pengesahan akhir, sekaligus memperkuat legitimasi dan relevansi haluan negara di tengah dinamika global dan tantangan internal yang semakin kompleks.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline: #PPHN #MajelisPermusyawaratanRakyat #ParticipasiPublik #HaluanNegara #BhinnekaTunggalIka,

