Skip to content
24/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Yusril Ihza Mahendra: Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas, Kompromi Politik yang Sebenarnya Menjamin Pemerintahan Efektif

Yusril Ihza Mahendra: Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas, Kompromi Politik yang Sebenarnya Menjamin Pemerintahan Efektif

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 3 minutes read
Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan perlunya kajian rasional dan komprehensif terhadap keberadaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3/2026), di mana ia menilai mekanisme tersebut sebagai pilihan politik yang terbuka untuk dievaluasi ulang.

Menurut Yusril, demokrasi memang kerap rumit dan memerlukan proses panjang, tetapi hingga kini belum ada sistem yang lebih baik daripada demokrasi itu sendiri. “Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari konfirmasi di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen tidak memiliki kaitan langsung dengan stabilitas pemerintahan. Yang lebih menentukan, kata Yusril, adalah kompromi dan konsensus antarpartai politik. “Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tuturnya.

Yusril juga menyoroti bahwa keberadaan ratusan partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tidak serta-merta bisa dijadikan alasan utama untuk mempertahankan ambang batas sebagai alat penyederhanaan sistem kepartaian. Secara konseptual, ia menilai ambang batas parlemen bukan keharusan mutlak dan tidak selalu berkorelasi positif dengan efektivitas kerja parlemen atau pemerintahan.

Dinamika politik kontemporer di Indonesia, lanjut Yusril, semakin menunjukkan tidak adanya dikotomi tajam antara partai pemerintah dan oposisi. Stabilitas lebih bergantung pada kemampuan membangun kesepakatan politik daripada desain teknis ambang batas. Oleh karena itu, besaran ambang batas yang diterapkan harus didasarkan pada rasionalitas yang jelas dan terukur, bukan sekadar asumsi empiris.

Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menyatakan tidak ditemukannya dasar rasionalitas yang memadai dalam penetapan ambang batas minimal 4 persen, sehingga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisinya sebelum Pemilu 2029.

Baca juga : Blok Cepu di Persimpangan: Negosiasi Perpanjangan Kontrak ExxonMobil Menguji Keseimbangan Kepentingan Negara dan Investasi Asing

Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang menyuarakan kritik tajam terhadap ambang batas parlemen. Ia menilai mekanisme ini berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa meningkatkan kualitas parlemen, bahkan berisiko menghilangkan representasi suara rakyat dalam jumlah signifikan. “Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” tegas Oso.

Ia menambahkan bahwa Indonesia memerlukan sistem kepartaian yang inklusif, memberikan ruang representasi adil bagi seluruh spektrum aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini telah berulang kali disampaikan oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa.

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan bergulir pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyatakan proses ini akan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai aspek sistem pemilu, termasuk ambang batas parlemen, demi menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan prinsip kedaulatan rakyat.

Debat ini mencerminkan tantangan mendalam dalam merancang sistem elektoral yang mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan inklusivitas demokrasi. Kajian mendalam dan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan formula yang lebih rasional dan berkelanjutan menjelang Pemilu 2029.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Blok Cepu di Persimpangan: Negosiasi Perpanjangan Kontrak ExxonMobil Menguji Keseimbangan Kepentingan Negara dan Investasi Asing
Next: OTT Ketujuh 2026: Bupati Pekalongan dan Sekda Terjaring Jaringan Pengadaan Tenaga Alih Daya, KPK Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Fadia Arafiq dalam 24 Jam

Related Stories

Fondasi Kelembagaan HAM Menguat

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Hujan Buatan Jadi Andalan

Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Dari Bekasi hingga Karawang

Dari Bekasi hingga Karawang, 90 Talenta Muda Berebut Tiket Menuju Panggung Keterampilan Dunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by