Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Yusril Ihza Mahendra: Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas, Kompromi Politik yang Sebenarnya Menjamin Pemerintahan Efektif

Yusril Ihza Mahendra: Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas, Kompromi Politik yang Sebenarnya Menjamin Pemerintahan Efektif

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Ambang Batas Parlemen Bukan Penentu Stabilitas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan perlunya kajian rasional dan komprehensif terhadap keberadaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3/2026), di mana ia menilai mekanisme tersebut sebagai pilihan politik yang terbuka untuk dievaluasi ulang.

Menurut Yusril, demokrasi memang kerap rumit dan memerlukan proses panjang, tetapi hingga kini belum ada sistem yang lebih baik daripada demokrasi itu sendiri. “Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari konfirmasi di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen tidak memiliki kaitan langsung dengan stabilitas pemerintahan. Yang lebih menentukan, kata Yusril, adalah kompromi dan konsensus antarpartai politik. “Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tuturnya.

Yusril juga menyoroti bahwa keberadaan ratusan partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tidak serta-merta bisa dijadikan alasan utama untuk mempertahankan ambang batas sebagai alat penyederhanaan sistem kepartaian. Secara konseptual, ia menilai ambang batas parlemen bukan keharusan mutlak dan tidak selalu berkorelasi positif dengan efektivitas kerja parlemen atau pemerintahan.

Dinamika politik kontemporer di Indonesia, lanjut Yusril, semakin menunjukkan tidak adanya dikotomi tajam antara partai pemerintah dan oposisi. Stabilitas lebih bergantung pada kemampuan membangun kesepakatan politik daripada desain teknis ambang batas. Oleh karena itu, besaran ambang batas yang diterapkan harus didasarkan pada rasionalitas yang jelas dan terukur, bukan sekadar asumsi empiris.

Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menyatakan tidak ditemukannya dasar rasionalitas yang memadai dalam penetapan ambang batas minimal 4 persen, sehingga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisinya sebelum Pemilu 2029.

Baca juga : Blok Cepu di Persimpangan: Negosiasi Perpanjangan Kontrak ExxonMobil Menguji Keseimbangan Kepentingan Negara dan Investasi Asing

Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang menyuarakan kritik tajam terhadap ambang batas parlemen. Ia menilai mekanisme ini berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa meningkatkan kualitas parlemen, bahkan berisiko menghilangkan representasi suara rakyat dalam jumlah signifikan. “Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” tegas Oso.

Ia menambahkan bahwa Indonesia memerlukan sistem kepartaian yang inklusif, memberikan ruang representasi adil bagi seluruh spektrum aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini telah berulang kali disampaikan oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa.

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan bergulir pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyatakan proses ini akan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai aspek sistem pemilu, termasuk ambang batas parlemen, demi menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan prinsip kedaulatan rakyat.

Debat ini mencerminkan tantangan mendalam dalam merancang sistem elektoral yang mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan inklusivitas demokrasi. Kajian mendalam dan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan formula yang lebih rasional dan berkelanjutan menjelang Pemilu 2029.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Blok Cepu di Persimpangan: Negosiasi Perpanjangan Kontrak ExxonMobil Menguji Keseimbangan Kepentingan Negara dan Investasi Asing
Next: OTT Ketujuh 2026: Bupati Pekalongan dan Sekda Terjaring Jaringan Pengadaan Tenaga Alih Daya, KPK Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Fadia Arafiq dalam 24 Jam

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029
  • Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia
  • Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo
  • Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri
  • Kemajuan Ukraina di Medan Perang dan Diplomasi Eropa: Tekanan Semakin Kuat terhadap Rusia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.