Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polri Menghormati Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” Dihapus dari Pasal Perintangan Hukum Korupsi demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

Polri Menghormati Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” Dihapus dari Pasal Perintangan Hukum Korupsi demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Polri Menghormati Putusan MK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan sikap menghormati sepenuhnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi ketentuan perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan norma yang berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa Polri akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai pedoman operasional. “Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, termasuk dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), Polri akan menyesuaikan penerapan pasal tersebut dengan amar putusan MK. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang sebelumnya menjadi bagian dari rumusan perintangan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK yang dibacakan pada Senin (2/3/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan seorang advokat. Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif bagi aparat penegak hukum. Hal ini berpotensi menjerat perbuatan yang sebenarnya sah, seperti penyebaran informasi melalui media, diskusi publik, seminar pembelaan klien oleh advokat, atau kegiatan investigasi jurnalistik yang bertujuan memberi informasi kepada masyarakat.

Menurut MK, norma sebelum revisi mengaburkan garis batas antara tindakan yang melawan hukum dan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. “Keberadaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan,” tegas Arsul Sani.

Sebelum putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor merumuskan perintangan sebagai upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi—dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 12 tahun serta denda ratusan juta rupiah. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuat ketentuan tersebut kerap disebut sebagai “pasal karet” karena sifatnya yang elastis dan multitafsir.

Baca juga : Kantor Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Layanan Darurat bagi Wisatawan Asing Terjebak Konflik Timur Tengah

Dengan penghapusan frasa tersebut, MK bertujuan memastikan norma perintangan proses hukum lebih presisi, hanya menyasar perbuatan eksplisit yang jelas-jelas menghalangi keadilan, tanpa menyentuh ruang kebebasan berpendapat dan pers yang menjadi pilar demokrasi.

Sikap Polri ini sejalan dengan lembaga penegak hukum lain yang juga menyatakan menghormati putusan MK. Penyesuaian ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang tetap tegas, namun lebih berkeadilan dan menghargai hak asasi manusia. Polri menekankan komitmennya untuk terus menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang telah dikoreksi oleh MK, demi terciptanya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Layanan Darurat bagi Wisatawan Asing Terjebak Konflik Timur Tengah
Next: Gubernur Pramono Anung Tegaskan Sikap Tegas: Lapangan Padel di Permukiman Warga Tak Boleh Beroperasi Melewati Pukul 20.00 WIB

Related Stories

Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Warga Baturetno Ditemukan Gantung Diri

Tragedi di Sendangrejo: Warga Baturetno Ditemukan Gantung Diri, Polres Wonogiri Gerak Cepat Tangani Kasus

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.