Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polri Menghormati Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” Dihapus dari Pasal Perintangan Hukum Korupsi demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

Polri Menghormati Putusan MK: Frasa “Tidak Langsung” Dihapus dari Pasal Perintangan Hukum Korupsi demi Lindungi Kebebasan Berekspresi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Polri Menghormati Putusan MK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan sikap menghormati sepenuhnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi ketentuan perintangan proses hukum atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Putusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan norma yang berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa Polri akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai pedoman operasional. “Polri menghormati setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat, termasuk dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), Polri akan menyesuaikan penerapan pasal tersebut dengan amar putusan MK. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang sebelumnya menjadi bagian dari rumusan perintangan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK yang dibacakan pada Senin (2/3/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan seorang advokat. Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif bagi aparat penegak hukum. Hal ini berpotensi menjerat perbuatan yang sebenarnya sah, seperti penyebaran informasi melalui media, diskusi publik, seminar pembelaan klien oleh advokat, atau kegiatan investigasi jurnalistik yang bertujuan memberi informasi kepada masyarakat.

Menurut MK, norma sebelum revisi mengaburkan garis batas antara tindakan yang melawan hukum dan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. “Keberadaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan,” tegas Arsul Sani.

Sebelum putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor merumuskan perintangan sebagai upaya sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi—dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 12 tahun serta denda ratusan juta rupiah. Frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuat ketentuan tersebut kerap disebut sebagai “pasal karet” karena sifatnya yang elastis dan multitafsir.

Baca juga : Kantor Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Layanan Darurat bagi Wisatawan Asing Terjebak Konflik Timur Tengah

Dengan penghapusan frasa tersebut, MK bertujuan memastikan norma perintangan proses hukum lebih presisi, hanya menyasar perbuatan eksplisit yang jelas-jelas menghalangi keadilan, tanpa menyentuh ruang kebebasan berpendapat dan pers yang menjadi pilar demokrasi.

Sikap Polri ini sejalan dengan lembaga penegak hukum lain yang juga menyatakan menghormati putusan MK. Penyesuaian ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang tetap tegas, namun lebih berkeadilan dan menghargai hak asasi manusia. Polri menekankan komitmennya untuk terus menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang telah dikoreksi oleh MK, demi terciptanya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pewarta : Anjar Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Layanan Darurat bagi Wisatawan Asing Terjebak Konflik Timur Tengah
Next: Gubernur Pramono Anung Tegaskan Sikap Tegas: Lapangan Padel di Permukiman Warga Tak Boleh Beroperasi Melewati Pukul 20.00 WIB

Related Stories

Kabut Asap Mengancam Kesehatan

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA

Jurnalis RI News Portal Posted on 28 menit ago 0
Respon Cepat Karhutla

Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Respon Cepat Karhutla Melawi

Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by