RI News. Jakarta, 24 Juli 2026 — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 10 tanah ulayat milik masyarakat adat ditargetkan untuk didaftarkan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik pertanahan.
“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual,” ujar Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat.
Menurut Rezka, program ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan yang kerap bermula dari ketidakjelasan status hukum suatu bidang tanah. Pendaftaran tanah ulayat tidak hanya memberikan perlindungan bagi generasi saat ini, tetapi juga menjamin keberlangsungan hak-hak masyarakat adat di masa depan.

“Dengan didaftarkannya tanah ulayat, maka terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” tegasnya saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT.
Provinsi NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi prioritas pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat, sepuluh masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur masuk dalam target pendaftaran. Masyarakat hukum adat yang dimaksud meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.
Kementerian ATR/BPN berharap, setelah terdaftar, keberadaan tanah ulayat ini tetap terjaga sebagai aset berharga sekaligus warisan budaya bagi generasi mendatang. Dukungan kuat datang dari pemerintah daerah, di mana Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menyampaikan komitmen penuh terhadap program ini.
Baca juga: Transformasi Hijau: Kemenhut Akselerasi Hilirisasi Hutan untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat menjadi langkah krusial, sekaligus memenuhi salah satu prasyarat sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan dapat menjadi model perlindungan hak masyarakat adat yang lebih baik, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.
Pewarta: Justin
Tagline: #TanahUlayat, #ReformaAgraria, #MasyarakatAdat, #ATR/BPN, #SumbaTimur, #KepastianHukum, #WarisanBudaya,

