RI News. Jakarta – Sorotan publik yang semakin tajam terhadap integritas aparat penegak hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus penganiayaan mematikan. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin, 23 Februari 2026, menandai respons cepat terhadap dugaan pelanggaran berat yang menewaskan seorang pelajar di Maluku.
Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap Bripda MS, anggota Brimob, yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sigit tidak ragu menyatakan bahwa tindakan seberat-beratnya harus diterapkan, sebagai bentuk nyata dari prinsip keadilan yang ia junjung tinggi. “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujarnya, menekankan bahwa prioritas utama adalah memberikan rasa aman dan keadilan bagi keluarga korban yang tengah berduka.

Lebih dari sekadar perintah administratif, Sigit memerintahkan Kepolisian Daerah Maluku beserta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan investigasi mendalam. Pendekatan ini mencakup dua jalur paralel: proses pidana untuk menjerat pelaku secara hukum, serta pemeriksaan etik internal untuk memastikan akuntabilitas institusi. Pendekatan ganda ini mencerminkan evolusi dalam penanganan kasus internal kepolisian, di mana pelanggaran tidak lagi ditolerir sebagai isu pribadi, melainkan sebagai ancaman terhadap kredibilitas lembaga secara keseluruhan.
Dalam konteks lebih luas, langkah Sigit ini selaras dengan filosofi kepemimpinannya yang menggabungkan sistem reward bagi personel berprestasi dengan punishment tegas bagi pelanggar. “Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya, menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang untuk impunitas, terlepas dari pangkat atau jabatan. Prinsip ini bukan hanya retorika, melainkan bagian dari reformasi struktural yang bertujuan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, khususnya di daerah-daerah rawan konflik seperti Maluku.
Baca juga : Sinergi Ilmiah untuk Warisan Abadi: DEKAT dan TACB Trenggalek Bangun Benteng Pelestarian Budaya
Transparansi menjadi kunci dalam penanganan kasus ini. Sigit secara eksplisit mengarahkan agar perkembangan investigasi disampaikan secara terbuka melalui saluran resmi humas kepolisian. Hal ini diharapkan dapat meredam spekulasi publik dan memastikan proses berjalan adil, sekaligus menjadi model bagi penanganan kasus serupa di masa depan. Di Maluku, di mana insiden ini telah memicu gelombang perhatian masyarakat, komitmen ini dianggap sebagai langkah progresif untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan terhadap penegak hukum.
Kasus penganiayaan ini bukan hanya tragedi individu, melainkan cerminan tantangan lebih besar dalam menjaga disiplin internal kepolisian. Dengan instruksi tegas dari pucuk pimpinan, diharapkan penanganan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat fondasi etika institusi di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks.
Pewarta: Miftahkul Ma’na.

