Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Skandal Korupsi yang Menggerogoti Fondasi Ketenagakerjaan: KPK Kejar Pengembalian Dana dari Bupati Buol di Tengah Pusaran Pemerasan Izin TKA

Skandal Korupsi yang Menggerogoti Fondasi Ketenagakerjaan: KPK Kejar Pengembalian Dana dari Bupati Buol di Tengah Pusaran Pemerasan Izin TKA

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 4 minutes read
Skandal Korupsi yang Menggerogoti Fondasi Ketenagakerjaan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Terhadap integritas birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi pusat perhatian dengan langkah tegasnya menindaklanjuti perintah majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus utama adalah tuntutan pengembalian dana sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat dari Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Kasus ini tidak hanya mengungkap celah dalam pengawasan izin tenaga kerja asing, tetapi juga menyoroti bagaimana praktik pemerasan bisa merembet ke level elite pemerintahan, mengancam stabilitas ekonomi nasional yang bergantung pada investasi asing.

Peristiwa ini bermula dari sidang pengadilan pada 12 Februari 2026, di mana Risharyudi Triwibowo, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol, memberikan kesaksian sebagai saksi. Dalam pengakuannya, ia mengakui pernah menerima sejumlah dana mencurigakan, termasuk Rp10 juta, 10 ribu dolar AS, dan bahkan tiket konser grup musik internasional Blackpink. Uang tersebut, menurutnya, telah digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor yang kemudian disita oleh KPK sebagai barang bukti. Meski demikian, majelis hakim tetap bersikeras agar dana tersebut dikembalikan dalam bentuk tunai, menekankan prinsip restitusi sebagai bagian integral dari penegakan hukum anti-korupsi. Langkah hakim ini mencerminkan pendekatan restoratif dalam yurisprudensi Indonesia, di mana pengembalian aset menjadi alat untuk memulihkan kerugian negara, bukan sekadar hukuman pidana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk mematuhi arahan peradilan. “Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta pada Jumat lalu. Lebih lanjut, Budi membuka kemungkinan pemanggilan ulang Risharyudi sebagai saksi untuk menggali fakta-fakta baru yang muncul selama persidangan. “Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambahnya. Pernyataan ini menandakan bahwa penyelidikan KPK tidak berhenti pada level operasional, melainkan berpotensi menyentuh jaringan yang lebih luas, termasuk hubungan Risharyudi dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di mana ia pernah menjabat sebagai staf khusus selama periode 2019-2024—tepat saat dugaan pemerasan mencapai puncaknya.

Latar belakang kasus ini mengungkap pola korupsi sistemik yang telah mengakar di Kementerian Ketenagakerjaan. Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka utama, semuanya aparatur sipil negara di kementerian tersebut: Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga telah mengumpulkan dana haram mencapai Rp53,7 miliar selama 2019-2024 melalui pemerasan dalam proses penerbitan RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat krusial bagi tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di Indonesia; tanpa itu, proses izin kerja dan tinggal terhambat, memicu denda harian hingga Rp1 juta per pekerja. Praktik ini tidak hanya membebani perusahaan asing, tetapi juga menghambat aliran investasi yang vital bagi pertumbuhan ekonomi, di mana tenaga ahli asing sering dibutuhkan untuk sektor-sektor strategis seperti manufaktur dan teknologi.

Baca juga : Gibran Dorong Subsidi Luas untuk Tekan Inflasi di Tengah Lonjakan Harga Cabai Bali

Yang lebih mengkhawatirkan, KPK menduga pemerasan ini bukan fenomena baru. Jejaknya dapat ditelusuri hingga era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009-2014, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014-2019), dan mencapai klimaks di bawah Ida Fauziyah. Pada 29 Oktober 2025, KPK menambah daftar tersangka dengan nama Hery Sudarmanto, Sekretaris Jenderal Kementerian era Hanif Dhakiri, memperkuat dugaan bahwa korupsi ini bersifat lintas periode dan melibatkan rantai komando tingkat tinggi. Dari perspektif akademis, kasus ini mengilustrasikan teori “korupsi endemik” dalam birokrasi, di mana inefisiensi regulasi—seperti proses RPTKA yang rumit—membuka peluang bagi oknum untuk mengeksploitasi kekuasaan demi keuntungan pribadi. Penelitian di bidang ilmu politik sering menunjukkan bahwa tanpa reformasi struktural, seperti digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan independen, pola semacam ini akan terus berulang, merusak kepercayaan investor asing dan memperlemah daya saing nasional.

Implikasi dari tindak lanjut KPK ini jauh melampaui pengembalian dana semata. Ia berpotensi membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi sektoral, di mana penegakan hukum tidak hanya menarget individu, tetapi juga mereformasi sistem untuk mencegah rekurensi. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja asing, yang pada akhirnya mendukung visi Indonesia sebagai tujuan investasi global. Sementara penyelidikan berlanjut, mata publik tetap tertuju pada KPK, berharap langkah ini menjadi katalisator perubahan mendasar di sektor ketenagakerjaan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gibran Dorong Subsidi Luas untuk Tekan Inflasi di Tengah Lonjakan Harga Cabai Bali
Next: Prabowo Puji Inovasi Lokal di Balik Keamanan Pangan MBG: Capaian 99,999% Sukses yang Mengungguli Eropa

Related Stories

Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Pleidoi Pembelaan Terakhir: Eks Wamenaker Noel Gerungan Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Pamungkas Ikut Jogja Run D-City 2026

Danrem 072/Pamungkas Ikut Jogja Run D-City 2026: Kolaborasi Militer dan Masyarakat Dorong Gaya Hidup Sehat serta Ekonomi Yogyakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Danrem 072/Pamungkas Dorong Penggunaan AI untuk Ketahanan Pangan di Tengah Ancaman Siber yang Semakin Kompleks

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.