Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komnas HAM Buka Posko Aduan untuk Korban Unjuk Rasa di Jakarta

Komnas HAM Buka Posko Aduan untuk Korban Unjuk Rasa di Jakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 min read
Komnas HAM Buka Posko Aduan untuk Korban Unjuk Rasa di Jakarta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 29 Agustus 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka posko aduan bagi korban aksi unjuk rasa sebagai wujud komitmen untuk menciptakan situasi HAM yang kondusif. Langkah ini diambil menyusul insiden tragis pada Kamis (28/8) malam, di mana sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob diduga melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Jumat (29/8). Anis menegaskan pentingnya penyebarluasan nomor tersebut agar korban aksi unjuk rasa dapat segera menyampaikan pengaduan secara cepat dan efektif.

Komnas HAM juga telah membentuk tim pemantau yang ditempatkan di beberapa titik strategis di Jakarta, termasuk di Polda Metro Jaya dan sejumlah rumah sakit yang merawat korban luka. “Tim kami siaga untuk memantau situasi dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Anis.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengungkapkan dua temuan awal terkait aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8). Pertama, dugaan kuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian, yang menyebabkan korban jiwa dan ratusan orang luka-luka. Kedua, adanya pembatasan tidak proporsional terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Penggunaan kekuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tegas Putu.

Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk mengusut tuntas insiden tersebut dengan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Polri diminta untuk menghindari tindakan represif dan mematuhi prinsip-prinsip HAM dalam pengamanan aksi unjuk rasa.

Baca juga : Penurunan Stunting di Singkawang: Capaian Positif dan Komitmen Kualitas SDM

Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), terjadi saat kericuhan meluas di sekitar kompleks parlemen, termasuk wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, pada Kamis malam. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim mengungkapkan bahwa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sedang diperiksa terkait insiden tersebut. Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menentukan tanggung jawab atas kejadian tersebut.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa oleh Polri. “Kami merekomendasikan Polri untuk melakukan evaluasi komprehensif guna memastikan pengamanan unjuk rasa sesuai dengan standar HAM,” ujar Saurlin.

Komnas HAM juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau saksi untuk segera melapor melalui posko aduan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus dan mendorong akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas.

Dengan dibukanya posko aduan dan langkah pemantauan ini, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi manusia serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di tengah situasi unjuk rasa yang memanas.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Penurunan Stunting di Singkawang: Capaian Positif dan Komitmen Kualitas SDM
Next: Bupati Lampung Barat Dorong Sinergi Pusat-Daerah untuk Penanganan Longsor di Pekon Mutar Alam

Related Stories

Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
3 min read

Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul
2 min read

Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik
2 min read

Legislator Pontianak Dukung Penuh Skema Buy The Service untuk Transformasi Transportasi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar
  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.