RI News, 27 Juni 2026 — Puluhan warga Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, mendatangi Pendapa Rumah Dinas Bupati untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan pabrik semen dan penambangan di kawasan karst setempat.
Massa yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwa tiba sekitar pukul 12.45 WIB dengan menggunakan berbagai kendaraan. Koordinator paguyuban, Suryanto Perment, menyebutkan sekitar 70 warga hadir untuk menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Aksi ini mencerminkan keprihatinan mendalam masyarakat terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan lahan pertanian produktif mereka.
Penolakan utama difokuskan pada lokasi calon tambang dan pabrik yang berada di dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Warga khawatir eksploitasi tersebut akan menyebabkan kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati dan terganggunya siklus air tanah yang vital bagi kawasan karst.

Selain isu lingkungan, lahan yang direncanakan menjadi lokasi industri tersebut selama ini berfungsi sebagai lahan pertanian produktif yang menopang kehidupan ratusan petani lokal. Komoditas utama seperti padi dan ketela pohon menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat. Konversi lahan ini dikhawatirkan akan memicu masalah ketahanan pangan di tingkat lokal.
Dalam audiensi yang berlangsung tertutup, Perment mendesak Pemkab Wonogiri segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menekankan agar poin yang memasukkan Pracimantoro sebagai wilayah pengembangan industri skala besar direvisi, sehingga mencegah pendirian industri ekstraktif di kawasan rawan tersebut.
“Kami meminta poin tersebut direvisi agar industri besar yang bersifat ekstraktif tidak bisa dibangun di sana,” tegas Perment usai pertemuan.
Baca juga : Audit Kinerja Irwasum Polri: Polres Melawi Komitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Profesionalisme
Masyarakat memahami bahwa kewenangan penuh pencabutan izin Amdal berada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, mereka mendorong Pemkab Wonogiri mengambil langkah strategis melalui penguatan regulasi daerah. Revisi Perda RTRW diharapkan dapat menjadikan kawasan karst Pracimantoro sebagai zona yang dilindungi dari aktivitas penambangan dan industri berat.
Perment menegaskan bahwa masyarakat bukanlah anti-industrialisasi. Mereka terbuka terhadap investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, selama tidak merusak ekosistem dan mata pencaharian warga. Hingga pukul 14.15 WIB, audiensi masih berlangsung dengan pembatasan hanya 20 perwakilan warga yang diperbolehkan memasuki ruang diskusi.
Pewarta : Nandar Suyadi
Tagline: #TolakTambangKarst, #LindungiPracimantoro, #JagaLahanPangan, #RevisiRTRW, #PaguyubanTaliJiwa,

