RI News. Wonogiri, 11 Agustus 2026- Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Bripka E, anggota Polres Wonogiri dan pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut, terus mengalir dalam tahap penyidikan. Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi dan kini sepenuh tenaga berfokus merampungkan berkas perkara agar proses pelimpahan tahap pertama dapat diselesaikan secepat mungkin. Koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Wonogiri dilakukan agar tidak muncul kendala formal maupun materiil di persidangan.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menyatakan bahwa penyidik tetap berupaya memperdalam seluruh fakta yang ada. Selain meminta keterangan 10 saksi, termasuk korban dan keluarganya, pengurus serta warga internal ponpes juga diperiksa secara rinci. Langkah ini diambil untuk memastikan kesaksian yang didapat mencakup seluruh dimensi peristiwa, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

Iptu Agung Sedewo menegaskan bahwa ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau saksi tetap terbuka. “Kami membuka kesempatan bagi siapa pun yang pernah mengalami atau mengetahui tindakan serupa untuk melapor segera,” ujarnya. Pernyataan itu menjadi bentuk komitmen polisi agar korban tidak lagi enggan bersuara di tengah desas-desus yang sempat menggemparkan warga sekitar ponpes.
Kasus asusila yang menyeret Bripka E pertama kali dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan berbasis gender online terhadap korban berinisial N, seorang wanita berusia 19 tahun. Tersangka diduga memperdaya korban melalui panggilan video mesum dengan menjanjikan bantuan agar korban lolos ujian dan masuk ke sekolah ikatan dinas. Meski korban tersebut bukan santriwati ponpes yang dipimpinnya, pemberitaan ini telah lama memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Penyidik menjerat Bripka E dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelanggaran yang terjadi berpotensi memicu hukuman penjara hingga 15 tahun. Lebih dari itu, sanksi internal berat juga telah disiapkan. Bripka E dipastikan akan menghadapi sidang komisi kode etik Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari keanggotaan Polri.
Pemberitaan ini semakin menunjukkan betapa kompleksnya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik yang menjabat di sektor pendidikan agama.
Pewarta: Hari Sutopo
Tagline: #KasusKBGOPolresWonogiri, #SaksiDalamPersidangan, #UU12Tahun2022,

